Rabu, 15 Juli 2026

Bolehkah Kurban Lewat Aplikasi dan Patungan Online? Simak Penjelasan Buya Yahya tentang Hukum Kurban Digital

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Jumat, 22 Mei 2026 | 13:00 WIB
Penjelasan Buya Yahya soal Kurban Online dan Patungan Sapi Kurban Lewat Aplikasi, Sah atau Tidak? (Freepik)
Penjelasan Buya Yahya soal Kurban Online dan Patungan Sapi Kurban Lewat Aplikasi, Sah atau Tidak? (Freepik)

SketsaNusantara.id - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, tren pelaksanaan kurban secara digital semakin diminati masyarakat. Kini umat Muslim tidak lagi harus datang langsung ke peternakan untuk membeli hewan kurban karena seluruh proses dapat dilakukan melalui aplikasi maupun layanan online.

Selain pembelian hewan kurban secara digital, sistem patungan sapi kurban melalui platform daring juga semakin populer di tengah masyarakat. Kemudahan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai hukum kurban online dalam Islam, termasuk soal keabsahan patungan kurban secara digital.

Menjawab hal tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hukum kurban online dan sistem patungan kurban dalam sebuah tayangan dakwah di kanal YouTube Al Bahjah TV yang diunggah pada 14 Mei 2024.

Baca Juga: Terlupa Angkat Jari Telunjuk saat Tahiyat, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Jelaskan Aturan Ini dalam Sholat yang Sempat Jadi Perdebatan

Dalam penjelasannya, Buya Yahya menegaskan bahwa kurban digital tetap dianggap sah selama memenuhi syarat syariat Islam. Menurutnya, transaksi online pada dasarnya hanya bentuk perwakilan atau wakalah kepada lembaga maupun penyedia layanan kurban.

“Setelah mereka membeli, memberikan kabar bahwasanya barang sudah didapatkan, setelah itu kita tinggal niat saja,” ujar Buya Yahya.

Ia menjelaskan bahwa uang yang ditransfer oleh shohibul kurban atau orang yang berkurban merupakan bentuk amanah kepada pihak penyelenggara untuk membeli serta menyembelihkan hewan kurban atas nama pemberi kuasa.

Baca Juga: Kelelahan hingga Tak Sengaja Tertidur Sekejap saat Sholat, Apakah Ibadahnya Batal? Begini Penjelasan Buya Yahya

Karena itu, keberadaan teknologi digital tidak mengubah substansi ibadah kurban selama proses pembelian dan penyembelihan dilakukan sesuai ketentuan syariat.

Buya Yahya juga menegaskan bahwa shohibul kurban tidak wajib hadir langsung saat proses penyembelihan hewan dilakukan. Menurutnya, niat kurban tetap sah meski dilakukan dari jarak jauh.

“Berniat menyembelih kurban tidak harus kita pegang kepala binatang kurban. Dari jauh pun kita bisa meniatkan itu, yang sudah dibeli atau yang sudah kuwakilkan untuk dibeli, maka aku niatkan untuk jadi binatang kurban,” jelasnya.

Baca Juga: Pesan Buya Yahya soal Perdebatan Sunni dan Syiah di Tengah Konflik Israel-AS vs Iran, Tekankan Niat Utama Bela Palestina demi Kemanusiaan

Selain membahas kurban digital, Buya Yahya turut menerangkan hukum patungan hewan kurban yang kini banyak dilakukan masyarakat melalui aplikasi maupun komunitas online.

Ia menjelaskan bahwa terdapat dua kondisi berbeda dalam praktik patungan kurban.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X