Rabu, 15 Juli 2026

Bolehkah Kurban Lewat Aplikasi dan Patungan Online? Simak Penjelasan Buya Yahya tentang Hukum Kurban Digital

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Jumat, 22 Mei 2026 | 13:00 WIB
Penjelasan Buya Yahya soal Kurban Online dan Patungan Sapi Kurban Lewat Aplikasi, Sah atau Tidak? (Freepik)
Penjelasan Buya Yahya soal Kurban Online dan Patungan Sapi Kurban Lewat Aplikasi, Sah atau Tidak? (Freepik)

Kondisi pertama ialah patungan yang dilakukan dalam satu ekor sapi, unta, atau kerbau dengan maksimal tujuh orang. Dalam kondisi ini, seluruh peserta diperbolehkan berniat kurban dan ibadah tersebut dinilai sah menurut syariat.

Namun Buya Yahya mengingatkan bahwa aturan tersebut hanya berlaku untuk hewan tertentu seperti sapi, kerbau, dan unta. Sementara kambing tidak dapat digunakan untuk patungan kurban.

“Kalau kambing tidak bisa menyertakan orang lain dalam niat kurban, harus sendiri,” terang Buya Yahya.

Sementara kondisi kedua ialah beberapa orang patungan uang untuk membeli satu hewan lalu diniatkan bersama-sama tanpa memenuhi ketentuan syariat jumlah peserta kurban.

Menurut Buya Yahya, praktik seperti itu tetap bernilai kebaikan dan sedekah, namun tidak bisa disebut sebagai ibadah kurban yang sah.

“Mereka yang patungan menyembelih satu hewan ternak bersama dan membagikannya ke orang lain akan mendapat pahala sedekah, tetapi ini tidak bisa dinilai sebagai kurban,” jelasnya.

Penjelasan Buya Yahya tersebut ramai menjadi perhatian masyarakat, terutama menjelang Idul Adha ketika layanan kurban online semakin marak digunakan.

Banyak umat Muslim kini memilih layanan digital karena dinilai lebih praktis, transparan, dan memudahkan distribusi daging kurban ke berbagai daerah yang membutuhkan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X