Jumat, 3 Juli 2026

BKSDA Turun Tangan Tangkap Terduga Pelaku Penyembelihan Tapir Sumatra di Lampung, Ini Sanksi Hukum Bagi Pembunuh Satwa Dilindungi

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 3 Juli 2026 | 14:30 WIB
Potret Tapir Sumatra yang disembelih warga di Lampung, padahal termasuk hewan endemik yang dilindungi di Indonesia (Instagram/bbksda_riau)
Potret Tapir Sumatra yang disembelih warga di Lampung, padahal termasuk hewan endemik yang dilindungi di Indonesia (Instagram/bbksda_riau)

SketsaNusantara.id – Kasus penyembelihan Tapir Sumatra yang tersesat di Kabupaten Mesuji, Lampung, menuai kecaman publik. Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 1 Juli 2026, yang seketika ramai jadi perbincangan setelah videonya tersebar luas di media sosial.

Dalam video beredar, terlihat satwa langka tersebut tampak kebingungan berjalan hingga duduk di tepi jalan ketika banyak kendaraan melintas.

Melihat kondisi itu, warga sempat berupaya mengatur arus kendaraan agar tapir tidak tertabrak dan segera melaporkan ke pihak terkait.

Sementara itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung yang menerima laporan warga, segera memantau hingga bersiap melakukan evakuasi satwa liar tersebut.

Baca Juga: Irfan Hakim Geram Tapir Langka Disembelih Warga di Lampung, Alshad Ahmad Desak Pemerintah Minta Pelaku Perburuan Satwa Dilindungi Diproses Hukum

Namun, sebelum proses evakuasi dilakukan, BKSDA justru menerima rekaman video yang menunjukkan tapir tersebut telah disembelih menjelang waktu magrib.

Mirisnya, dalam video yang beredar di TikTok juga terlihat salah satu warga membawa Tombak dan diduga memburu Tapir yang berusaha melarikan diri sebelum akhirnya disembelih warga.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, BKSDA Bengkulu-Lampung langsung berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk mengusut kasus tersebut. Polisi juga dikabarkan sudah mulai memburu terduga pelaku.

"Seluruh informasi dan bukti video sudah saya kirimkan ke Kasat. Mudah-mudahan kita lihat perkembangannya dalam waktu dekat," ungkap Petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung, pada hari Kamis, 2 Juli 2026.

Terbaru, pihak kepolisian berhasil menangkap 4 terduga pelaku yang menombak, mengejar hingga menyembeli dan menyediakan alat. Kasus ini segera diproses melalui jalur hukum setelah Polres Mesuji mendapatkan barang bukti rekaman video, senjata, tulang hingga daging tapir yang disembelih.

Baca Juga: Tuai Kecaman! Viral Video Warga Tak Sengaja Tangkap Mamalia Diduga Pesut Mahakam, Ini Sanksi yang Diterima Jika Perdagangkan Satwa Dilindungi

Tapir Sumatra: Satwa Dilindungi yang Terancam Punah

Sebagai informasi, Tapir Sumatra atau Tapirus indicus merupakan salah satu mamalia langka yang statusnya dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106 Tahun 2018.

Di tingkat internasional, satwa yang kerap dijuluki "badak babi" itu juga masuk Daftar Merah IUCN dalam kategori Endangered dan statusnya terancam Punah. Populasinya di alam terus mengalami penurunan akibat hilangnya habitat dan perburuan liar.

Halaman:

Editor: Mila Zhely Nurul Hidayah

Sumber: kehutanan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X