Minggu, 19 Juli 2026

Kementerian Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Gunung Karang Bogor, Hukuman Berat Menanti Pelaku

Photo Author
Marina Dohitra Yanuparinda H, Sketsa Nusantara
- Jumat, 4 Juli 2025 | 12:25 WIB
Penampakan Lahan hutan yang digunakan penambangan ilegal  (Kehutanan.go.id)
Penampakan Lahan hutan yang digunakan penambangan ilegal (Kehutanan.go.id)

SketsanNusantara.id - Kementerian Kehutanan menggelar operasi gabungan dalam rangka menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Jabodetabek, khususnya di Kabupaten Bogor.

Penertiban tambang ilegal tersebut dilakukan di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tepatnya di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Gunung Karang. 

"Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa wilayah hutan dipakai untuk pertambangan ilegal", kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu dalam siaran pers di situs resmi Kementerian Kehutanan.

Baca Juga: 4 Sesat Pikir Ulil soal Tambang Nikel Dibongkar Ferry Irwandi: Gua Anti Kebodohan

Penertiban ini merupakan kerja sama Kementerian Kehutanan dengan instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum Bogor, Brimob Polri, Polisi Militer TNI dan Korwas PPNS.

Dalam penertiban tersebut, Kementerian Kehutana berhasil menyit 9 eskavator dan 3 dump truk.

Selain itu, 9 orang yang bekerja di lapangan juga diperiksa sebagai saksi yang terdiri dari penggali karst, atau batu kapur, dengan alat berat.

Baca Juga: Waspada Investasi Kripto Ilegal! OJK Minta Masyarakat Jangan Tertipu Tawaran Aset yang Tak Masuk Daftar Resmi Bursa Kripto

Rudianto menegaskan bahwa Kemenhut terus menyelidiki oknum yang diduga terlibat dalam tambang batu kapur ilegal tersebut.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut juga akan memberikan tindakan hukum terhadap pengelolanya.

Rusdianto menyatakan bahwa empat lokasi tambang ilegal ditemukan di hulu DAS Bekasi, yang menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 50 hektar.

Baca Juga: Ulil Abshar Abdalla Dikecam Usai Pernyataannya Soal Reboisasi Tambang Nikel, Netizen dan Tokoh NU Bereaksi

Pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan akan diselidiki oleh Gakkum Kehutanan untuk meminta pertanggungjawaban hukum.

Hasil pendalaman menunjukkan bahwa penggunaan hutan secara ilegal merupakan tindak pidana.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: kehutanan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X