Rudianto menambahkan bahwa PPNS Ditjen Gakkum akan mengambil tindakan peradilan atas pelanggaran tersebut, dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 Miliar.
Penambangan ilegal termasuk dalam penggunaan hutan secara ilegal. Pemerintah telah mengatur sanksinya dalam Undang Undang paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) juncto angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Ade Armando Resmi Ditunjuk Sebagai Komisaris PT PLN Nusantara Power: Buah Konsisten Jadi Si Panjang Lidah
3 Penyebab Dana BSU 2025 Belum Cair Lengkap dengan Solusi dari Kemnaker Bagi Penerima Bantuan Subsidi Upah yang Terkendala
4 Fakta Tewasnya Dokter Marwan Al-Sultan, Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza, Keluarganya Ikut Jadi Korban Serangan Israel?
Pengakuan Pria Asal Jember Korban Selamat KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Bali: Saya Loncat Gak Pake Pelampung
Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Subianto Temui Pangeran Mohammed bin Salman, Bahas Kerja Sama Bilateral hingga Kampung Haji
BRI Perkuat Komitmen Keuangan Berkelanjutan, Dukung Pencapaian SDGs Lewat Pendanaan UMKM dan Inklusi Keuangan
Lampu Merah Simpang 4 Argopuro Jember Bakal Ditutup, Dishub Jember Umumkan Jadwal Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas