Minggu, 19 Juli 2026

Kementerian Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Gunung Karang Bogor, Hukuman Berat Menanti Pelaku

Photo Author
Marina Dohitra Yanuparinda H, Sketsa Nusantara
- Jumat, 4 Juli 2025 | 12:25 WIB
Penampakan Lahan hutan yang digunakan penambangan ilegal  (Kehutanan.go.id)
Penampakan Lahan hutan yang digunakan penambangan ilegal (Kehutanan.go.id)

Rudianto menambahkan bahwa PPNS Ditjen Gakkum akan mengambil tindakan peradilan atas pelanggaran tersebut, dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 Miliar.

Penambangan ilegal termasuk dalam penggunaan hutan secara ilegal. Pemerintah telah mengatur sanksinya dalam Undang Undang paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) juncto angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: kehutanan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X