Kamis, 4 Juni 2026

Bukan Cuma Raja Ampat, Ini Deretan Pulau Kecil di Indonesia yang Terancam Rusak akibat Tambang Meski Dilindungi Undang-undang

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 8 Juni 2025 | 19:15 WIB
Ilustrasi, keindahan Raja Ampat. (Pexels/Ditras Family)
Ilustrasi, keindahan Raja Ampat. (Pexels/Ditras Family)

SketsaNusantara.id - Sorotan tajam terhadap pertambangan di Raja Ampat ternyata hanyalah puncak gunung es.

Praktik pemberian izin usaha pertambangan (IUP) justru telah menyasar puluhan pulau kecil lain di seluruh Indonesia. Pulau-pulau ini, yang seharusnya menjadi benteng terakhir ekologi laut dan pesisir, justru dikapling untuk kepentingan industri ekstraktif.

Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) per Desember 2023, sebanyak 218 IUP mencakup 34 pulau kecil, dengan total luas konsesi mencapai 274.549,57 hektare.

Baca Juga: 17 Tahun Diabaikan, Suara Mamat Alkatiri soal Alam Papua Kini Terbukti di Tengah Ancaman Kerusakan Raja Ampat karena Tambang Nikel

Padahal, UU No. 27 Tahun 2007 dengan tegas melarang pertambangan di pulau kecil, didefinisikan sebagai pulau dengan luas di bawah 2.000 km persegi.

Kenyataannya, larangan itu tidak cukup kuat menahan derasnya investasi. Pulau-pulau yang bahkan luasnya tak sebanding dengan satu kecamatan di kota besar justru dikorbankan demi nikel, emas, pasir kuarsa, dan bijih besi.

Dari Wawonii hingga Mabuli: Pulau-Pulau Kecil yang Terancam

Pulau Wawonii di Sulawesi Tenggara adalah contoh nyata. Meski hanya seluas 715 km persegi, pulau ini sudah lama diprotes warga karena keberadaan tambang nikel milik PT Gema Kreasi Perdana.

Baca Juga: Bukan Era Bahlil Lahadalia, Sosok ini Menjabat sebagai Menteri ESDM saat Dibukanya Gerbang Perizinan Pertambangan Nikel di Raja Ampat

Warga kehilangan kebun pala, air bersih, dan lahan. Gugatan warga dikabulkan Mahkamah Agung, namun aktivitas tambang tetap berlangsung.

Lain lagi dengan Pulau Gebe di Maluku Utara, yang kini dipenuhi tujuh izin tambang nikel. Hutan tropis rendah di pulau ini telah banyak digusur. Sedimentasi berat di pesisir membuat nelayan kehilangan hasil tangkapan.

Sementara itu, Pulau Mabuli di Halmahera Timur menampilkan kejanggalan mencolok. Luas daratannya hanya 2,36 km persegi, tapi izin tambang diberikan untuk 394,1 hektare.

Artinya, nyaris seluruh daratan masuk dalam area pertambangan. Potensi hilangnya akses warga ke seluruh bagian pulau pun terbuka lebar.

Kondisi serupa juga terjadi di Pulau Romang, Sebuku, dan Subi Besar. Di Pulau Sebuku, abrasi akibat tambang bijih besi membuat kampung pesisir terancam tenggelam.

Sementara di Subi Besar, warga kehilangan air bersih dan tanaman obat karena eksploitasi pasir kuarsa.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X