Karena status perlindungannya tersebut, setiap tindakan menangkap, melukai, memperdagangkan, hingga membunuh Tapir Sumatra tanpa izin dapat diproses pidana karena merupakan pelanggaran hukum.
Ancaman Pidana bagi Pelaku Perburuan dan Pembunuh Satwa Dilindungi
Dilansir SketsaNusantara.id dari situs resmi Kementerian Kehutanan RI, Ketentuan mengenai perlindungan satwa liar diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2), disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan dikenai denda paling banyak Rp100 juta.
Apabila perbuatan tersebut terjadi karena unsur kelalaian, pelaku tetap dapat dipidana dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp50 juta.
Baca Juga: Geger Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung, Kepala BKSDA Ungkap Kronologi
Aturan tersebut dibuat sebagai bentuk perlindungan terhadap satwa liar yang populasinya semakin terancam akibat aktivitas manusia.
Banyak pihak menyayangkan penyembelihan Tapir Sumatra di Lampung, termasuk publik figur pecinta binatang seperti Irfan Hakim hingga Alshad Ahmad yang mendesak agar pelaku segera ditangkap dan dihukum agar kejadian serupa tak terulang kembali.
Kejadin ini menjadi pengingat bahwa satwa liar yang memasuki kawasan permukiman tidak selalu membahayakan manusia.
Baca Juga: Kaya Hayati, Tapi Terancam Tambang: Kenali Kekayaan Tumbuhan dan Satwa Langka Asli Raja Ampat
Dalam banyak kasus, kemunculan satwa justru dipicu oleh penyusutan habitat, kerusakan hutan, atau terganggunya ruang hidup mereka.
Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang dapat melukai atau membunuh satwa liar yang dilindungi.
Langkah yang tepat adalah segera melaporkan keberadaan satwa tersebut kepada BKSDA atau aparat berwenang agar proses evakuasi dapat dilakukan secara aman.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Bukan Cuma Raja Ampat, Ini Deretan Pulau Kecil di Indonesia yang Terancam Rusak akibat Tambang Meski Dilindungi Undang-undang
Kementerian Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Gunung Karang Bogor, Hukuman Berat Menanti Pelaku
Heboh Kabar Kementerian Kehutanan Digeledah Kejagung, Diduga Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Konawe Utara
Burung Hantu Dilindungi Ditembak Mati, Video Viral Picu Keprihatinan Publik dan Respons Aparat
Pembunuhan Gajah Sumatra di Riau Dibongkar, Menteri Kehutanan Tegaskan Negara Tidak Lunak terhadap Kejahatan Satwa