Rabu, 15 Juli 2026

Hukum Jual Kulit Hewan Kurban untuk Kepentingan Masjid dan Santri, Ini Dalil serta Pendapat Para Ulama

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Rabu, 27 Mei 2026 | 15:00 WIB
Ilustrasi hukum menjual kulit daging kurban. (Pexels/Barbara deVincent )
Ilustrasi hukum menjual kulit daging kurban. (Pexels/Barbara deVincent )

Dalam banyak keadaan, kulit hewan kurban sulit dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat. Tidak semua penerima mampu mengolah atau menggunakan kulit tersebut.

Keadaan itu sering membuat kulit hewan kurban akhirnya tidak terpakai. Dalam beberapa kasus, kulit bahkan berakhir menjadi limbah dan terbuang percuma.

Sebagian ulama memandang kondisi tersebut dapat menimbulkan kemubaziran. Islam sendiri melarang penyia-nyiaan harta yang masih memiliki manfaat.

Alternatif lain sebenarnya dapat dilakukan dengan menukar kulit menjadi daging. Daging tersebut kemudian dibagikan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.

Namun praktik tersebut tidak selalu mudah dijalankan saat Iduladha dan hari Tasyrik. Banyak pedagang daging tidak berjualan pada waktu tersebut.

Karena kondisi itu, sebagian ulama membolehkan penjualan kulit kurban demi kemaslahatan umat. Hasil penjualannya dapat digunakan membantu fasilitas umum dan kebutuhan sosial masyarakat.

Pandangan tersebut juga didasarkan pada prinsip raf‘ul haraj atau menghilangkan kesulitan. Prinsip itu berkaitan dengan kemudahan dalam menjalankan ajaran agama.

Allah swt berfirman dalam Surah al-Hajj ayat 78, “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.”

Selain itu, terdapat pula firman Allah dalam Surah al-Baqarah ayat 185 mengenai kemudahan dalam agama. Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah tidak menghendaki kesukaran bagi manusia.

Dalil lain juga terdapat dalam hadis Rasulullah saw mengenai kemudahan ajaran Islam. Hadis tersebut menjadi dasar sejumlah ulama dalam memberikan keringanan hukum.

Meski demikian, pemanfaatan hasil penjualan kulit kurban tetap harus memperhatikan hak fakir miskin. Tujuan utama ibadah kurban tetap berkaitan dengan pembagian manfaat kepada masyarakat luas.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Muhammadiyah.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X