Kamis, 4 Juni 2026

6 Hak Istri yang Diceraikan Suami Menurut Kompilasi Hukum Islam, Salah Satunya Nafkah Mut’ah yang Diberikan Baim Wong pada Paula Verhoeven

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 18 April 2025 | 05:00 WIB
Ilustrasi hak-hak perempuan pasca perceraian (Pexels/RDNE Stock project)
Ilustrasi hak-hak perempuan pasca perceraian (Pexels/RDNE Stock project)

 

 

SketsaNusantara.id - Perceraian pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven menjadi perbincangan hangat belakangan ini.

Salah satu yang jadi sorotan yakni terkait putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan cerai Baim Wong.

Selain itu, PA Jakarta Selatan juga mengabulkan salah satu tuntutan Paula Verhoeven, yakni nafkah Mut’ah.

Baca Juga: Baim Wong Bersumpah atas Nama Allah, Bongkar Fakta dari Hasil Sidang Perceraian dengan Paula Verhoeven

Sebagai kelompok rentan yang kerap merasakan dampak negatif dari sebuah perceraian, nafkah Mut’ah menjadi salah satu hak bagi perempuan pasca bercerai.

Selain nafkah Mut’ah, ada beberapa hak-hak lainnya yang diberikan terhadap perempuan dan anak-anak setelah perceraian.

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021, terdapat beberapa hak perempuan pasca perceraian, baik itu cerai talak maupun cerai gugat.

Baca Juga: Diduga Sedang Alami Masa Terpuruk dengan Anak, Paula Verhoeven Punya Cara Jitu untuk Mengisi Kesibukan di Tengah Drama Perceraian dengan Baim Wong

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Agama Kota Tangerang, berikut ini hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Cerai Talak

Cerai talak merupakan perceraian yang terjadi karena adanya permohonan dari pihak suami seperti yang terjadi antara Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Jika pengadilan agama setempat mengabulkan gugatan cerai sang suami, maka istri mendapatkan 7 hak pasca perceraian berikut ini sesuai Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: pa-tangerangkota.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X