Sabtu, 18 Juli 2026

Istri Periksa Kehamilan ke Dokter Kandungan Laki-laki, Bolehkah dalam Islam? Ustadz Abdul Somad: Ada Pasal...

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 16 April 2025 | 05:00 WIB
Ustadz Abdul Somad jelaskan hukum periksa kehamilan ke dokter kandungan laki-laki (Instagram/tausiah_uas)
Ustadz Abdul Somad jelaskan hukum periksa kehamilan ke dokter kandungan laki-laki (Instagram/tausiah_uas)

 

SketsaNusantara.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter kandungan laki-laki bernama Muhammad Syafril Firdaus melahirkan perdebatan di antara netizen.

Hal yang disinggung yakni terkait memeriksakan kehamilan kepada dokter kandungan laki-laki.

Salah satunya bagaimana hukumnya dalam agama Islam jika ada ibu hamil yang memeriksakan kehamilan ke dokter kandungan.

Baca Juga: Murka! Dedi Mulyadi Minta Izin Dokter Muhammad Syafril Firdaus, Obgyn yang Lecehkan Pasien Dicabut, Gubernur Jabar: Bila Perlu...

Dalam sebuah video ceramah yang diunggah tanggal 10 Juni 2020, ustadz Abdul Somad sempat membahas secara singkat perkara tersebut.

Ulama asal Riau ini menjelaskan bagaimana hukumnya dokter laki-laki memeriksa pasien perempuan.

Ustadz Abdul Somad pun menjelaskan bahwa laki-laki tak boleh menyentuh tangan perempuan yang bukan mahramnya.

Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan Muhammad Syafril Firdaus, Berlangsung Sejak 2024 hingga Tindakan Polres Garut

“Lebih baik ditusuk paku dari api neraka ke kepala dari pada menyentuh tangan perempuan yang tak mahram,” jelas ustadz Abdul Somad seperti dikutip dari kanal YouTube Tsaqofah TV.

Walau demikian, ustadz Abdul Somad menjelaskan terkait hukum yang meringankan.

“Tapi ada pasal meringankan,” ungkap ulama yang akrab disapa UAS ini.

Baca Juga: Biodata Profil dr M Syafril Firdaus, Dokter Kandungan Garut yang Viral Lecehkan Pasien Saat USG

Adapun hal meringankan yang dimaksud Ustadz Abdul Somad yakni jika ketersediaan dokter perempuan tidak mencukupi jumlah pasien.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube Tsaqofah TV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X