Sabtu, 18 Juli 2026

Istri Periksa Kehamilan ke Dokter Kandungan Laki-laki, Bolehkah dalam Islam? Ustadz Abdul Somad: Ada Pasal...

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 16 April 2025 | 05:00 WIB
Ustadz Abdul Somad jelaskan hukum periksa kehamilan ke dokter kandungan laki-laki (Instagram/tausiah_uas)
Ustadz Abdul Somad jelaskan hukum periksa kehamilan ke dokter kandungan laki-laki (Instagram/tausiah_uas)

“Tapi bapak-bapak yang spesialis kandungan, karena sekarang tidak terpenuhi, masuk kategori darurat,” imbuhnya.

Namun jika jumlah dokter perempuan sudah mencukupi jumlah pasien, maka keadaannya sudah tak lagi termasuk kategori darurat.

Baca Juga: Sederet Fakta Mengejutkan Syafril Firdaus, Dokter Kandungan di Garut Diduga Lecehkan Pasien saat USG, Disebut NPD dan 'Ringan Tangan'

Ustadz Abdul Somad juga berpesan kepada dokter laki-laki jika merasa telah berbuat dosa lantaran menyentuh pasien perempuan.

“Bapak dokter jangan merasa kau sudah berbuat dosa besar, tapi kau sedang menyelamatkan orang banyak,” tuturnya.

Ia pun menasehati agar dokter laki-laki senantias beristighfar agar tak terjerumus ke dalam hal-hal yang dilarang agama.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube Tsaqofah TV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X