SketsaNusantara.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter kandungan laki-laki bernama Muhammad Syafril Firdaus melahirkan perdebatan di antara netizen.
Hal yang disinggung yakni terkait memeriksakan kehamilan kepada dokter kandungan laki-laki.
Salah satunya bagaimana hukumnya dalam agama Islam jika ada ibu hamil yang memeriksakan kehamilan ke dokter kandungan.
Dalam sebuah video ceramah yang diunggah tanggal 10 Juni 2020, ustadz Abdul Somad sempat membahas secara singkat perkara tersebut.
Ulama asal Riau ini menjelaskan bagaimana hukumnya dokter laki-laki memeriksa pasien perempuan.
Ustadz Abdul Somad pun menjelaskan bahwa laki-laki tak boleh menyentuh tangan perempuan yang bukan mahramnya.
“Lebih baik ditusuk paku dari api neraka ke kepala dari pada menyentuh tangan perempuan yang tak mahram,” jelas ustadz Abdul Somad seperti dikutip dari kanal YouTube Tsaqofah TV.
Walau demikian, ustadz Abdul Somad menjelaskan terkait hukum yang meringankan.
“Tapi ada pasal meringankan,” ungkap ulama yang akrab disapa UAS ini.
Baca Juga: Biodata Profil dr M Syafril Firdaus, Dokter Kandungan Garut yang Viral Lecehkan Pasien Saat USG
Adapun hal meringankan yang dimaksud Ustadz Abdul Somad yakni jika ketersediaan dokter perempuan tidak mencukupi jumlah pasien.
Artikel Terkait
Orang Meninggal di Bulan Ramadhan Wajib Zakat Fitrah? Ustadz Abdul Somad Jelaskan Kewajiban Ini: Petang Terbit Hilal Syawal...
Bolehkah I’tikaf di Rumah pada 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan? Ustadz Abdul Somad Sebut hanya Bisa di 2 Tempat, Yakni...
I’tikaf di Masjid Berapa Lama? Ustadz Abdul Somad Ungkap Batas Minimal Waktu I'tikaf Menurut 2 Mazhab: Lebih Lama dari...
Steven Wongso Resmi Mualaf, Apakah Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ustadz Abdul Somad: Mualaf yang Masuk Islam Itu...
Bolehkah Menggabung Puasa Syawal dengan Puasa Qadha Ramadhan? Ustadz Abdul Somad: Maka Siapa yang...
Bagaimana Bacaan Niat Puasa Syawal Digabung dengan Qadha Puasa Ramadhan? Ustadz Abdul Somad: Saya Besok Niat Puasa...