Selain itu, pihak keluarga Dini Sera Afrianti mengaku sejak kasus ini berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur juga pernah mendapatkan tawaran untuk damai dengan meminta nomor rekening serta membuat surat pernyataan di atas surat materai.
Namun upaya tersebut ditolak pihak keluarga, karena terdakwa Ronald Tannur telah menghilangkan nyawa Dini Sera Afrianti dengan sadis.
Keluarga tidak terbujuk rayu oleh orang yang diduga merupakan suruhan pihak terdakwa Ronald Tannur.
Orang suruhan tersebut juga berpesan kepada ayah Dini agar tawaran tersebut tidak diberitahukan kepada anak-anak dan kuasa hukumnya.
“Katanya nanti ada yang mau datang dari pihak keluarga terdakwa, yang mau ngasih santunan yang jumlahnya gede, bapak harus tanda tangan dan minta rekening bapak,” tandasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI