Minggu, 19 Juli 2026

Rekam Jejak Hakim Erintuah Damanik, Sosok di Balik Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur yang Kini Jadi Sorotan, Ternyata Pernah Vonis Mati Kasus...

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Rabu, 31 Juli 2024 | 20:45 WIB
Sosok Hakim Erintuah Damanik (Facebook/ Erintuah Damanik)
Sosok Hakim Erintuah Damanik (Facebook/ Erintuah Damanik)

SketsaNusantara.id - Berikut merupakan rekam jejak, profil dan biodata Hakim Erintuah Damanik, hakim dari Gregorius Ronald Tannur.

Sosok hakim Erintuah Damanik kini tengah ramai diperbincangkan setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Hakim Erintuah Damanik merupakan salah satu diantara tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca Juga: Profil MI, Terduga Penganiaya Anak 2 Tahun di Depok, Influencer Parenting Pemilik Daycare, Ipar Ex Anggota DPR RI?

Seperti diketahui bahwa Gregorius Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang tak lain merupakan kekasihnya.

Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR RI F-PKB Edward Tannur

Didakwa pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Namun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur tidak bersalah dan dibebaskan dari jeratan hukum.

Publik pun dibuat penasaran dengan siapa sosok hakim Erintuah Damanik yang membebaskan dakwaan Gregorius Ronald Tannur tersebut.

Baca Juga: Profil Rifda Irfanaluthfi, Atlet Senam Indonesia yang Berhasil Cetak Sejarah Olimpiade Paris 2024 Di Balik Kisah Cedera ACL

Dilansir SketsaNusantara.id dari laman pn-surabayakota.go.id, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus yang bertugas di PN Surabaya.

Hakim kelahiran 24 Juli 1961 ini memiliki pangkat golongan Pembina Utama Madya.

Sebelumnya, Erintuah Damanik menempuh pendidikan Magister Hukum di Universitas Tanjungpura.

Beberapa kasus besar pernah ditangani Erintuah Damanik, diantaranya yaitu vonis mati Zuraida serta pernah menolak Praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: pn-surabayakota.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X