Minggu, 19 Juli 2026

Profil hingga Instagram Ronald Tannur, Anak Politisi PKB yang Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan, Pernah Jadi TKI?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 25 Juli 2024 | 13:54 WIB
Potret Ronald Tannur saat bekerja di Australia (Facebook/@ronaldtannur)
Potret Ronald Tannur saat bekerja di Australia (Facebook/@ronaldtannur)

 

SketsaNusantara.id - Kasus pembunuhan yang melibatkan anak politisi PKB, Edward Tannur memasuki babak baru.

Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim pada 24 Juli 2024 lalu.

Putusan tersebut melahirkan banyak pro-kontra termasuk menimbulkan rasa penasaran tentang sosok-sosok yang terlibat.

Baca Juga: Tissa Biani Rayakan Ultah di Puncak Prau, Ini Sajian yang Disiapkan Dul untuk Sang Kekasih

Adalah Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, DSA (29) yang terjadi pada 3 Oktober 2023 lalu.

Pria bernama lengkap Gregorius Ronald Tannur ini adalah anak dari Edward Tannur, kader PKB yang menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Pria berusia 31 tahun ini pernah tercatat sebagai murid di SMAK Kolese Santo Yusuf Malang tahun 2005-2006.

Baca Juga: Profil Erintuah Damanik, Ketua Hakim yang Vonis Bebas Anak Politisi PKB Terdakwa Pembunuhan, Karir hingga Kekayaan

Ia kemudian menamatkan pendidikan tingkat menengah atasnya di SMAK Santa Agnes Surabaya tahun 2009.

Setelah lulus SMA, pria berkacamata ini melanjutkan pendidikannya di Universitas Kristen Petra, Surabaya.

Sejumlah sumber menyebutkan ia tidak menyelesaikan studinya di jurusan Ilmu Komunikasi dan memilih mengundurkan diri.

Baca Juga: Kasus Pencemaran Nama Baik IU Naik Meja Hijau, Penuduh Plagirisme yang Digugat Absen Hadiri Sidang! Terdakwa Tinggal di Amerika?

Tahun 2010, ia melanjutkan kuliahnya di International Business School Surabaya seperti dikutip SketsaNusantara.id dari akun Facebook Ronald Tannur.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Facebook Ronald Tannur

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X