Kamis, 4 Juni 2026

Terungkap! Pihak Ronald Tannur Pernah Tawari Keluarga Dini Sera Afrianti Uang Damai, Ayah Almarhum: Jumlahnya Gede...

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Senin, 28 Oktober 2024 | 18:20 WIB
Terungkap, pihak Ronald Tannur pernah menawari uang damai pada keluarga Dini Sera Afrianti.  (X/@jaksapedia)
Terungkap, pihak Ronald Tannur pernah menawari uang damai pada keluarga Dini Sera Afrianti. (X/@jaksapedia)

SketsaNusantara.id - Gregorius Ronald Tannur akhirnya ditangkap tim gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Ronald Tannur ditangkap di rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency dan langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya.

Dalam sidang kasasi, Mahkamah Agung (MA) memvonis Ronald Tannur kurungan penjara 5 tahun.

Baca Juga: Rebutan Hak Asuh Anak? Kuasa Hukum Paula Verhoeven Diduga Sentil Baim Wong Pakai Dasar Syariat Islam

Meski putusan itu, sempat disayangkan pihak Kejati Jatim yang merasa tidak puas.

Vonis 5 tahun penjara oleh MA setelah dilakukan penangkapan terhadap 3 hakim PN Surabaya yang terbukti menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.

Lantas, apa tanggapan keluarga Dini Sera Afrianti, korban pembunuhan Ronald Tannur?

Baca Juga: Kuasa Hukum Tanggapi Isu Hubungan Gelap Paula Verhoeven dengan Orang Ketiga, Siap Tantang Baim Wong di Pengadilan?

Ayah Dini Sera Afrianti yakni Ujang Suherman mengaku lega atas penangkapan Ronald Tannur.

Ia pun berharap agar kasus ini bisa segera selesai.

“Harapan bapak mudah-mudahan setelah tertangkap ada keadilan di pihak keluarga bapak,” tuturnya dikutip SketsaNusantara.id pada Senin, 28 Oktober 2024.

Baca Juga: Akbar Faizal Sentil Sosok Anak Muda Bergaya Menunduk Sopan Seperti Bapaknya di Hari Sumpah Pemuda, Sindir Gibran dan Jokowi?

Meski begitu, dirinya menyayangkan Ronald Tannur hanya divonis 5 tahun atas perbuatannya.

“Asal mulanya itu dituntut 12 tahun tapi kenapa dituntutnya cuman 5 tahun, seharusnya itu 12 tahun, sekarang nambah kasusunya, yang satu udah divonis bebas, kedua menyuap hakim, tapi kenapa itu yang namanya hukuman itu bukannya menambah tapi dikurangi gitu,” paparnya.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X