Kamis, 4 Juni 2026

Terciduk! Pengacara Ronald Tannur Diduga Memberi Suap Kepada 3 Hakim, Ditemukan Barang Bukti dengan Nilai Menggiurkan

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:30 WIB
Penemuan beberapa bukti dugaan pemberian suap di kediaman pengacara Ronald Tannur.  (Instagram @mood.jakarta)
Penemuan beberapa bukti dugaan pemberian suap di kediaman pengacara Ronald Tannur. (Instagram @mood.jakarta)

SketsaNusantara.id- Vonis bebas Ronald Tannur membuat tiga hakim dan satu pengacara berhasil ditangkap. 

Mereka diduga menerima dan memberi suap. Sehingga dugaan vonis yang dijatuhkan adalah korupsi atau gratifikasi dengan ditemukan beberapa bukti

Begitu juga dengan LR atau Lisa Rahmat, selaku pengacara yang memberikan suap kepada tiga hakim.

Baca Juga: Terkuak! Fakta Baru di Balik Gugatan Cerai Baim Wong, Mantan Pengacara Paula Verhoeven Blak-blakan Bongkar Sesuatu...

Ia terbukti terlibat dalam kecurangan vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur setelah terbukti menganiaya dan membunuh kekasihnya. 

Tim penyidik pun sempat menggeledah tempat tinggal pengacara tersebut dan menemukan beberapa bukti. 

"Menemukan barang bukti yang pertama di rumah LR daerah Rungkut, Surabaya,"ujar Abdul Qohar selaku Direktur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung. 

Baca Juga: Respons Pengacara Nikita MIrzani Soal Bukti USG Vadel Badjideh: Terimakasih...

"Dan di apartemen milik LR di Jakarta Pusat," imbuhnya. 

Adapun melansir dari tayangan YouTube Cumicumi pada 24 Oktober 2024, berikut barang bukti yang ditemukan di dua kediaman pengacara tersebut. 

Rumah Lisa Rahmat di Rungkut, Surabaya :

Baca Juga: Ikut Nimbrung saat Bukti Perselingkuhan Salim Nauderer dan Azizah Salsha Viral, Pernyataan Nikita Mirzani Soal Anak jadi Sorotan Netizen, Ada Apa?

1. Uang tunai 190 juta rupiah

2. Lebih dari 400 ribu USD

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Cumicumi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X