Minggu, 19 Juli 2026

Profil 3 Hakim PN Surabaya Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur, Diduga Terima Suap dalam Kasus Pembunuhan Dini

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 07:00 WIB
3 Hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur (Kolase X/@jaksapedia, pn-surabayakota.go.id)
3 Hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur (Kolase X/@jaksapedia, pn-surabayakota.go.id)

 

SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Ketiga hakim PN Surabaya tersebut ditangkap atas dugaan penerimaan suap terkait pemberian vonis bebas kepada terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera, Ronald Tannur.

Ketiganya ditangkap dan ditahan Kejaksaan Agung serta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan suap atau gratifikasi.

Baca Juga: Rekam Jejak Hakim Erintuah Damanik, Sosok di Balik Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur yang Kini Jadi Sorotan, Ternyata Pernah Vonis Mati Kasus...

3 Hakim PN Surabaya tersebut memang sempat jadi sorotan karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

3 Hakim dalam kasus Ronald Tannur ini pun sempat disorot lantaran vonis bebas tersebut.

Dan berikut ini profil 3 hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejagung terkait dugaan korupsi dan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Juga: Seberapa Kaya 3 Hakim yang Jadi Sorotan Usai Tetapkan Vonis Bebas Ronald Tannur? Harta Kekayaannya Setara...

1. Erintuah Damanik

Erintuah Damanik merupakan Hakim Ketua dalam sidang kasus pembunuhan Dini.

Lahir di Pematangsiantar, Erintuah Damanik adalah hakim dengan pangkat Pembina Utama Madya atau setara golongan IV/d sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari situs Pengadilan Negeri Surabaya.

Alumni Universitas Tanjungpura ini beberapa kali mengeluarkan keputusan kontroversi.

Baca Juga: Hakim Putuskan Ronald Tannur Bebas, PN Surabaya Dibanjiri Karangan Bunga ‘Turut Berduka Cita atas Matinya Keadilan’

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: pn-surabayakota.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X