Kamis, 4 Juni 2026

Gagal Bebas, Detik-Detik Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Rumahnya Perum Victoria Regency Surabaya! Kronologinya...

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Minggu, 27 Oktober 2024 | 21:00 WIB
Detik-detik penangkapan Ronald Tannur.  (X/@Mdy_Asmara1701)
Detik-detik penangkapan Ronald Tannur. (X/@Mdy_Asmara1701)

SketsaNusantara.id - Terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti, yakni Ronald Tannur kembali ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Sebelumnya, Ronald Tannur sempat dinyatakan bebas atas tuduhan penganiayaan dan pembunuhan pada kekasihnya itu.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari vonis bebas Ronald Tannur yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Eks Asisten Paula Verhoeven Mengaku Kerap Diminta Mark Up Harga Untuk di-Reimburse ke Baim Wong: Sepengetahuan Kak N Aku Edit..

Anak politikus PKB, Edward Tannur itu ditangkap di sebuah perumahan di Surabaya, Jawa Timur pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Penangkapan Ronald Tannur ini dibenarkan Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Harli Siregar kepada awak media.

Baca Juga: Sabda Ahessa Menikah, Ini Pesan Menyentuh Shanty Widhiyanti di Hari Pernikahan Sang Anak: Jika Sesuatu Itu Milik Kita...

Kronologi penangkapan Ronald Tannur juga dibeberkan Harli Siregar, mulanya tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya menuju kediaman Ronald Tannur yang berlokasi di perumahan Victoria Regency Surabaya. 

Dikatakannya, tim gabungan tiba sekira pukul 14.30.

Selanjutnya, tim gabungan pun masuk ke rumah Ronald Tannur yang saat itu didampingi ART-nya.

Baca Juga: Mewahnya Acara Makan Malam Kabinet Merah Putih Saat Mengikuti Pelatihan Militer, Netizen Singgung Soal Anggaran Negara: Mewah Banget!

Tak butuh waktu lama, sekira pukul 14.40, Ronald Tannur pun berhasil diamankan dan kini telah dibawa ke Kantor Kejati Jawa Timur.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 22 Oktober 2024 lalu, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X