Ronald Tannur terbukti telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Seperti diketahui, 3 hakim PN Surabaya yang berinisial ED, M, dan HH telah ditangkap Kejagung dan ditetapkan sebagai tersangka.
ED, M, dan HH terbukti menerima suap dari LR yang tak lain ialah pengacara Ronald Tannur agar kliennya bisa bebas dari segala tuduhan.
Penangkapan dan penetapan tersangka juga dilakukan pada LR, pengacara Ronald Tannur yang telah melakukan suap pada 3 hakim PN Surabaya.
***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI
Artikel Terkait
Rekam Jejak Hakim Erintuah Damanik, Sosok di Balik Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur yang Kini Jadi Sorotan, Ternyata Pernah Vonis Mati Kasus...
Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim dan 1 Pengacara Resmi Ditangkap, Dijerat Pasal...
Terciduk! Pengacara Ronald Tannur Diduga Memberi Suap Kepada 3 Hakim, Ditemukan Barang Bukti dengan Nilai Menggiurkan
Kapok! 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Resmi Diringkus Saat OTT, Sejumlah Barang Bukti Bikin Geleng Kepala
Siapa Heru Hanindyo? Inilah Perjalanan Karir dan Harta Kekayaan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Ditangkap Atas Vonis Bebas Ronald Tannur
Mahfud MD Apresiasi Kejagung yang Menangkap 3 Hakim Kasus Ronald Tannur, Soroti Sang Ketua PN Surabaya: Perlu Juga Diperiksa!