Minggu, 19 Juli 2026

Mahfud MD Apresiasi Kejagung yang Menangkap 3 Hakim Kasus Ronald Tannur, Soroti Sang Ketua PN Surabaya: Perlu Juga Diperiksa!

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 20:59 WIB
Mahfud MD tanggapi hakim PN Surabaya yang terkait dengan kasus Ronald Tannur (Instagram/@mohmahfudmd)
Mahfud MD tanggapi hakim PN Surabaya yang terkait dengan kasus Ronald Tannur (Instagram/@mohmahfudmd)

SketsaNusantara.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD beri apresiasi Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim di PN Surabaya.

Seperti diketahui bahwa tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur baru saja terjaring OTT.

"Bravo utk kejaksaan agung yang telah menangkap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya," tulis Mahfud MD, dikutip SketsaNusantara.id dari akun X @mohmahfudmd.

Baca Juga: Klarifikasi Menteri Desa Yandri Susanto Usai Surat Berstempel Kemendes Viral: Terima Kasih Pak Mahfud

"Ketika beberapa waktu lalu Ronald Tannur dibebaskan kontan jagad raya penegakan hukum di Indonesia heboh.," imbuhnya.

Mahfud MD menyadari bahwa vonis bebas Rronald Tannur beberapa waktu lalu ini membuat heboh masyarakat hingga muncul dugaan hakim bermain suap di ruang gelap.

"Sebab bukti yg diajukan jaksa sdh kuat. TP majelis hakim berlindung dibawah "kebebasan" dan "keyakinan" hakim utk memutus Ronald Tannur dibebaskan," ucapnya.

Baca Juga: Harta Kekayaan Yandri Susanto Mendes PDT yang Kena Sentil Mahfud MD, Miliki 28 Aset Tanah dan Bangunan Senilai 18 M, Mobilnya Wow Banget

Kemudian lanjut Mahfud MD, Komisi Yudisial (KY) tak tinggal diam sampai akhirnya Kejagung menangkap tiga hakim tersebut.

"KY turun tangan memeriksa, kejaksaan trs menyelidiki sampai OTT," katanya.

Tak cukup sampai di situ saja, Mahfud MD juga menyoroti ketua PN Surabaya saat itu.

Menurutnya, ketua PN Surabaya juga perlu diperiksa.

Baca Juga: Baru Kerja 2 Hari, Yandri Susanto Disentil Mahfud MD Soal Dugaan Penggunaan Kop dan Stempel Kementrian: Ini Keliru

"Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bhw putusan atas Tannur itu sdh benar. Bahkan dia menyebut ketua majelis hakim tsb. sbg patriotik krn pernah menghukum mati seorang isteri hakim yg membunuh suaminya,"

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: X @mohmahfudmd

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X