Kamis, 4 Juni 2026

Klarifikasi Menteri Desa Yandri Susanto Usai Surat Berstempel Kemendes Viral: Terima Kasih Pak Mahfud

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 06:30 WIB
Mendes Yandri Susanto buka suara soal surat berstempel kementrian (Instagram/@yandri_susanto)
Mendes Yandri Susanto buka suara soal surat berstempel kementrian (Instagram/@yandri_susanto)

 

 

SketsaNusantara.id - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto akhirnya angkat bicara terkait surat undangan berstempel Kementrian Desa yang viral baru-baru ini.

Ia menepis tudingan menyalahgunakan kop dan stempel Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

“Itu bisa kita koreksi nanti itu, tapi sekali lagi tidak disalahgunakan ya, tidak dibelokkan ya,” ujarnya kepada awak media pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Baca Juga: Baru Kerja 2 Hari, Yandri Susanto Disentil Mahfud MD Soal Dugaan Penggunaan Kop dan Stempel Kementrian: Ini Keliru

Mantan Anggota DPR RI tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada Mahfud MD yang mengritiknya terkait penggunaan kop dan stempel kementrian.

“Intinya saya terima kasih kepada Pak Mahfud yang sudah mengritik,” tuturnya kepada awak media seperti dikutip SketsaNusantara.id dari YouTube Metro TV.

Ia pun berjanji, kejadian tersebut tidak akan terulang lagi.

Baca Juga: Siapa Menteri Desa yang Baru? Profil Yandri Susanto, Suami Calon Bupati Serang yang Punya Harta Rp20 Miliar

“Insya Allah tidak akan kita ulangi lagi,” tandas suami calon Bupati Serang tersebut.

Sebelumnya, Yandri Susanto dan istri, Ratu Rachmatu Zakiyah dituding menyalahgunakan kop surat dan stempel Kementrian Desa PDT.

Keduanya jadi sorotan usai beredar surat undangan kepada seluruh Kepala Desa hingga Ketua RT di salah satu kecamatan di Serang untuk menghadiri haul (peringatan kematian) ibunda Yandri Susanto dan Hari Santri.

Baca Juga: Viral Surat Undangan Haul dan Hari Santri, Diduga Pakai Kop dan Stempel Kementrian Desa, Netizen: Istrinya Calon Bupati Serang

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Youtube Metro TV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X