Kamis, 4 Juni 2026

Siapa Istri Yandri Susanto? Profil Ratu Rachmatu Zakiyah, Calon Bupati Serang yang Terseret Dugaan Surat Berstempel Kementrian

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:10 WIB
Potret Ratu Rachmatu Zakiyah dan Yandri Susanto (Instagram/@serang_bahagia)
Potret Ratu Rachmatu Zakiyah dan Yandri Susanto (Instagram/@serang_bahagia)

 

SketsaNusantara.id - Sosok Ratu Rachmatu Zakiyah tiba-tiba jadi sorotan di media sosial X.

Ia bersama sang suami, Yandri Susanto yang merupakan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal diduga menggunakan kop dan stempel kementrian untuk kepentingan pribadi.

Kabar tersebut menyeruak usai beredar surat undangan acara haul mendiang ibunda Yandri Susanto pada 22 Oktober 2024.

Baca Juga: Viral Surat Undangan Haul dan Hari Santri, Diduga Pakai Kop dan Stempel Kementrian Desa, Netizen: Istrinya Calon Bupati Serang

Netizen menuding penyalahgunaan stempel dan kop surat Kementrian Desa ini berkaitan dengan pencalonan Ratu Rachmatu Zakiyah sebagai calon Bupati Serang.

“Apakah ada kaitannya dengan pancalonan istri Pak Menteri sebagai Bupati Serang?” tulis akun X @bo**********a.

Lantas siapa sosok Ratu Rachmatu Zakiyah yang sebenarnya?

Baca Juga: Baru Kerja 2 Hari, Yandri Susanto Disentil Mahfud MD Soal Dugaan Penggunaan Kop dan Stempel Kementrian: Ini Keliru

Ratu Rachmatu Zakiyah merupakan salah satu calon Bupati Serang yang maju dalam kontestasi Pilkada 2024.

Sebelum maju sebagai calon Bupati Serang, istri Yandri Susanto ini merupakan Aparatus Sipil Negara (ASN) di Kementrian Agama Kabupaten Serang.

Namun pada 10 Agustus 2024, ia telah mengundurkan diri sebagai ASN guna maju di Pilgub Serang 2024.

Baca Juga: Profil Praditya Yoga, Perwira TNI Angkatan Darat Sekaligus Suami Wita Nidia Hanifah

Walau bukan anggota partai politik, namun pencalonan Ratu Rachmatu Zakiyah sebagai calon Bupati Serang mendapatkan dukungan dari banyak partai termasuk Nasdem, PAN dan Gerindra.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram @raturachmatuzakiyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X