Kamis, 4 Juni 2026

Baru Kerja 2 Hari, Yandri Susanto Disentil Mahfud MD Soal Dugaan Penggunaan Kop dan Stempel Kementrian: Ini Keliru

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:27 WIB
Mahfud MD sentil Yandri Susanto  (Instagram.com/@mohmahfudmd)
Mahfud MD sentil Yandri Susanto (Instagram.com/@mohmahfudmd)

 

SketsaNusantara.id - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD baru-baru ini ‘menyentil’ Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.

Lewat akun X miliknya @mohmahfudmd, ia mengungkapkan saran kepada Yandri Susanto.

“Saran hari ke-2 kepada Menteri Desa,” tulisnya seperti dikutip SketsaNusantara.id.

Baca Juga: Mahfud MD Tak Hadiri Momen Pelantikan Presiden Terpilih, Sampaikan Doa Khusus pada Ibu Pertiwi Lewat Cuitan

Saran tersebut ditulis Mahfud MD setelah beredar surat undangan yang diduga menggunakan kop dan stempel Kementrian Desa dan Daerah Tertinggal.

“Kalau benar surat di bawah ini dari Menteri, maka ini keliru,” tulis Mahfud MD lagi.

Dalam cuitan tersebut, Mahfud MD mengunggah tangkapan layar surat undangan yang diduga menggunakan kop dan stempel Kementrian Desa dan Daerah Tertinggal.

Baca Juga: Doa Mahfud MD untuk Indonesia Usai Prabowo-Gibran Dilantik Jadi Pemimpin Baru: Aku Punya Dua Ibu Utama...

Surat bernomor 19/UMM.02.03/X/2024 ini merupakan undangan haul, Hari Santri dan tasyakuran yang ditujukan kepada para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Staf Desa, Ketua RW, Ketua RT hingga Kader PKK dan Posyando se-Kecamatan Kramat Watu, Serang, Banten.

Surat berkop dan stempel Kementrian Desa ini berisi undangan untuk memperingati haul ke-2 ibunda Yandri Susanto, Hj. Biasmawati.

Dalam undangan tersebut juga dibubuhi tandatangan Yandri Susanto.

Baca Juga: Prabowo Gelar Pembekalan Menteri di Kompleks Akmil Lembah Tidar Magelang, Netizen: AHY dan Mayor Teddy Ketua Ospeknya

Mahfud MD pun menyoroti penggunaan kop dan stempel Kementrian yang diduga digunakan Yandri Susanto untuk acara pribadi.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: X @mohmahfudmd

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X