Kamis, 4 Juni 2026

Berapa Gaji Wakil Menteri Kabinet Merah Putih? Ternyata Begini Cara Hitungnya

Photo Author
- Senin, 21 Oktober 2024 | 20:19 WIB
Ilustrasi: Besaran gaji wakil menteri di Kabinet Merah Putih (Freepik/8photo)
Ilustrasi: Besaran gaji wakil menteri di Kabinet Merah Putih (Freepik/8photo)

SketsaNusantara.id - Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara resmi melantik Sekretaris kabinet dan Wakil menteri Kabinet Merah Putih periode 2024-2029, Senin sore, 21 Oktober 2024.

Pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 143 P tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet (Setkab).

Dilansir SketsaNusantara.id dari laman Setkab.go.id, sedikitnya, ada 56 Wakil Menteri yang dilantik pada hari ini di Istana Negara, Jakarta.

Baca Juga: Dipanggil Prabowo ke Kertanegara, Ini Daftar 12 Nama yang Gagal Masuk Kabinet Merah Putih! Raffi Ahmad hingga Yovie Widianto

Wakil menteri nantinya akan diberikan kewenangan untuk membantu tugas-tugas kepemimpinan menteri, termasuk melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

Kewenangan tersebut bisa berhubungan dengan para pejabat eselon I di lingkungan kementerian.

Selain itu, dalam melaksanakan tugas koordinasi, wakil menteri berwenang mengadakan rapat koordinasi dengan para pejabat di lingkungan kementerian.

Baca Juga: Prabowo dan Titiek Soeharto Terciduk Saling Lirik Curi Pandang Saat Pelantikan: Dikira Gempa Ternyata Getaran Cinta

Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri

Aturan gaji dan tunjangan wakil menteri termaktub dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015.

Akan tetapi, dalam peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan gaji pokok seperti pada menteri negara.

Dalam Pasal 2, hak keuangan tercantum prosentase gaji yang akan didapat wakil menteri.

Baca Juga: Prabowo Subianto Resmikan Kabinet Merah Putih, Menteri Agama Terpilih jadi Sorotan, Ternyata Pernah Dapat Beasiswa dari...

Wakil menteri akan mendapat gaji sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Sumber: setkab.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X