Sementara itu, tunjangan jabatan menteri sebesar Rp13.608.000, maka, hak keuangan wakil menteri sebesar Rp11.566.800.
Selain itu, wamen juga menerima hak keuangan sebesar 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a.
Merujuk aturan tersebut, wamen mendapat tunjangan sebesar Rp18.991.800 per bulan. Besaran tersebut sudah termasuk potongan pajak penghasilan sesuai aturan perundang-undangan.
Untuk fasilitas negara, sesuai pasal 3 PMK, Wamen mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan dan jaminan kesehatan.
Wamen juga berhak mendapat Rp35.000.000 per bulan untuk tunjangan perumahan jika tidak memiliki rumah jabatan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Lucunya Bobby Kertanegara, Kucing Kesayangan Prabowo yang Punya Kamar di Istana Negara, Netizen: Ditunggu Room Tur Kamarnya Bob
Bukan Menteri, Prabowo Subianto Lantik Luhut Binsar Pandjaitan Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ternyata Ini Tugasnya
Menjadi Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy Ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto, Inilah Tugasnya
Postingan Anies Baswedan Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran Banjir Pujian, Netizen: Ini Baru Negarawan..
Profil Abdul Mu’ti, Tokoh Muhammadiyah yang Ditunjuk Prabowo Menjadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabinet Merah Putih
Babak Baru Diplomasi Indonesia di Era Prabowo, Ditandai Kehadiran 19 Pimpinan Negara dan 15 Utusan Khusus saat Pelantikan Presiden ke-8
Intip Spek dan Harga Stroller Bobby Kertanegara, Kucing Prabowo yang Ikut Pindah ke Istana Negara
Tayangkan Live Pengumuman Kabinet Prabowo-Gibran, Najwa Shihab Justru Disebut Sengkuniwati! Ada Apa?
Profil Taufik Hidayat, Legenda Badminton Indonesia Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenpora RI: Olympian yang Gagal ke Senayan
Tasyakuran Pelantikan Presiden ke 8, Gus Fawait Ikuti Jejak Prabowo Berdayakan UMKM dan PKL untuk Lebih Sejahtera
Anies Baswedan Goda Cak Imin yang Kini Jadi Menteri Prabowo, Makan Bareng Ditraktir Mantan Pasangan di Pilpres: Titip CV...