Kamis, 4 Juni 2026

Menjadi Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy Ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto, Inilah Tugasnya

Photo Author
Sahara Premareta, Sketsa Nusantara
- Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Mayor Teddy (BPMI Setpres)
Mayor Teddy (BPMI Setpres)

 

SketsaNusantara.id – Pada Minggu, 20 Oktober 2024, Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah mengumumkan susunan kabinetnya untuk membantu pemerintahannya lima tahun ke depan.

Terlihat sosok Teddy Indra Wijaya yang biasa disapa sebagai Mayor Teddy juga ditunjuk oleh Prabowo Subianto sebagai Sekretaris Kabinet.

Saat di Istana Merdeka, Mayor Teddy memberikan hormat ketika namanya dibacakan untuk menjadi Sekretaris Kabinet. Nama Mayor Teddy melekat dengan Prabowo selama menjabat sebagai Menhan.

Baca Juga: Langkah Cepat Prabowo Umumkan Kabinet Merah Putih Dipuji, Pengamat: Tidak Ada Lagi Waktu Main-Main

Berikut ini adalah tugas Mayor Teddy yang telah ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet pada Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029 yang dilansir oleh SketsaNusantara.id dari berbagai sumber.

Diketahui, Sekretaris Kabinet (Seskab) sudah dibentuk pada tanggal 13 November 1963 dan memiliki tugas utama yaitu melaksanakan misi presiden serta wakil presiden dengan bentuk memberikan dukungan manajemen kabinet yang berkualitas melalui pemberian rekomendasi cepat, aman, dan tepat terhadap penyelenggaran pemerintahan.

Fungsi dari Sekretaris Kabinet adalah menyiapkan persetujuan prakarsa serta menyiapkan penyelesaian rancangan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tagar Hari Pertama Prabowo Banjir Komentar Lucu Netizen: Bawa Kucingnya, Mas Bobby Keliling Istana Negara

Kemudian, fungsi lainnya adalah menyiapkan pendapat dan pandangan hukum kepada Presiden untuk penyelenggaraan pemerintahan negara.

Selain itu, melaksanakan dan menyiapkan sidang-sidang kabinet atau rapat pertemuan yang dipimpin atau dihadiri Presiden.

Selanjutnya adalah melakukan koordinasi terkait tindak lanjut sidang kabinet atau rapat pertemuan yang dihadiri atau dipimpin presiden.

Baca Juga: Terungkap! Prabowo Subianto Ternyata Pernah Janjikan Naik Pangkat ke Mayor Teddy saat Masih Jadi Calon Presiden

Fungsi yang kelima adalah melakukan pemantauan serta penyampaian pemikiran dari pelaksanaan kebijakan perintah dan menyelenggarakan urusan administrasi pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian jabatan dan pangkat yang menjadi wewenang Presiden, Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Presiden dan Sekretaris Militer Presiden hingga melakukan administrasi kepegawaian.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X