Kamis, 4 Juni 2026

Siapa Menteri Desa yang Baru? Profil Yandri Susanto, Suami Calon Bupati Serang yang Punya Harta Rp20 Miliar

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:39 WIB
Potret Yandri Susanto, Menteri Desa dan PDT yang baru (Instagram/@yandri_susanto)
Potret Yandri Susanto, Menteri Desa dan PDT yang baru (Instagram/@yandri_susanto)

 

SketsaNusantara.id - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabinet Merah Putih, Yandri Susanto tengah jadi sorotan usai pelantikannya kemarin, Senin 21 Oktober 2024.

Yandri Susanto diduga menyalahgunakan kop dan stempel Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

Hal ini bermula dari munculnya surat undangan haul mendiang ibu Yandri Susanto yang menggunakan kop surat dan stempel Kementrian Desa.

Baca Juga: Siapa Istri Yandri Susanto? Profil Ratu Rachmatu Zakiyah, Calon Bupati Serang yang Terseret Dugaan Surat Berstempel Kementrian

Surat undangan tersebut bahkan disoroti Mahfud MD yang mengunggahnya di akun X miliknya @mohmahfudmd.

Yandri Susanto merupakan salah satu menteri yang dilantik Presiden Prabowo Subianto bersama anggota kabinet Merah Putih lainnya.

Sebelum menjadi menteri, Yandri Susanto merupakan politisi Partai Amanat Nasional yang maju di Pileg 2024.

Baca Juga: Viral Surat Undangan Haul dan Hari Santri, Diduga Pakai Kop dan Stempel Kementrian Desa, Netizen: Istrinya Calon Bupati Serang

Sayangnya, langkahnya untuk maju ke Senayan gagal di tengah jalan.

Nasib pun berkata lain, suami Ratu Rachmatu Zakiyah, calon Bupati Serang ini dipilih Prabowo Subianto menjadi Menteri Desa dan PDT.

Yandri Susanto merupakan pria kelahiran Bengkulu, 7 Oktober 1974.

Baca Juga: Baru Kerja 2 Hari, Yandri Susanto Disentil Mahfud MD Soal Dugaan Penggunaan Kop dan Stempel Kementrian: Ini Keliru

Ia memulai karir politiknya dengan bergabung bersama PAN dan aktif dalam organisasi sayap muda, BM PAN.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: LHKPN, X @mohmahfudmd

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X