SketsaNusantara.id- Kasus Ronald Tanur yang divonis bebas beberapa waktu lalu sampai sekarang masih menemukan babak baru.
Ia tersandung kasus pembunuhan dan penganiayaan kepada Dini Sera Afriyanti. Adapun Ronald Tannur yang menjadi tersangka mendadak divonis bebas.
Vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur ini diduga ada kaitannya dengan tiga hakim dan satu pengacara.
Sebelumnya tiga Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur yang telah membunuh Dini Sera.
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Selain itu satu pengacara juga terseret, yakni Lisa Rahmat.
Direktur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyatakan bahwa ketiganya telah dilakukan penggeledahan hingga penangkapan.
"Telah melakukan penggeledahan dan penangkapan tiga Napi ED, HH dan M dan seorang lawyer atau pengacara, LR," ungkapnya dalam tayangan YouTube Cumicumi pada 24 Oktober 2024.
Penangkapan yang sudah dilakukan pada 23 Oktober 2024 ini membuat para tersangka dijatuhi dugaan tindak pidana korupsi.
"Dugaan tindak pidana korupsi, penyuapan atau gratifikasi," jelas Abdul Qohar.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa penangkapan keempat tersangka itu berhubungan dengan kasus Ronald Tannur.
Lantaran ketiga hakim dan satu pengacara telah bekerja sama untuk membebaskan Ronald Tannur yang seharusnya menjalani hukuman penganiayaan hingga pembunuhan.
Artikel Terkait
Profil hingga Instagram Ronald Tannur, Anak Politisi PKB yang Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan, Pernah Jadi TKI?
Heboh, Divonis Tidak Bersalah! 4 Fakta Ronald Tannur yang Menganiaya Pacar Hingga Nyawa Melayang
Berapa Uang Jajan Rafathar? Anak Raffi Ahmad Jadi Sorotan Usai Dibilang 3 Hari Uang Jajannya Setara dengan Gaji Hakim, Ini Faktanya
Profil 3 Hakim PN Surabaya Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur, Diduga Terima Suap dalam Kasus Pembunuhan Dini
5 Fakta Penangkapan Hakim PN Surabaya yang Diduga Terima Suap agar Memberikan Vonis Bebas Ronald Tannur
Kilas Balik Kasus Ronald Tannur hingga Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya Terkait Dugaan Suap Putusan Vonis Bebas