Kamis, 4 Juni 2026

Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim dan 1 Pengacara Resmi Ditangkap, Dijerat Pasal...

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:15 WIB
Tiga hakim dan satu pengacara ditangkap buntut kasus Ronald Tannur.  (Twitter @JhonSitorus_18)
Tiga hakim dan satu pengacara ditangkap buntut kasus Ronald Tannur. (Twitter @JhonSitorus_18)

SketsaNusantara.id- Kasus Ronald Tanur yang divonis bebas beberapa waktu lalu sampai sekarang masih menemukan babak baru. 

Ia tersandung kasus pembunuhan dan penganiayaan kepada Dini Sera Afriyanti. Adapun Ronald Tannur yang menjadi tersangka mendadak divonis bebas. 

Vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur ini diduga ada kaitannya dengan tiga hakim dan satu pengacara

Baca Juga: Kilas Balik Kasus Ronald Tannur hingga Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya Terkait Dugaan Suap Putusan Vonis Bebas

Sebelumnya tiga Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur yang telah membunuh Dini Sera. 

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Selain itu satu pengacara juga terseret, yakni Lisa Rahmat. 

Direktur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyatakan bahwa ketiganya telah dilakukan penggeledahan hingga penangkapan. 

Baca Juga: Profil 3 Hakim PN Surabaya Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur, Diduga Terima Suap dalam Kasus Pembunuhan Dini

"Telah melakukan penggeledahan dan penangkapan tiga Napi ED, HH dan M dan seorang lawyer atau pengacara, LR," ungkapnya dalam tayangan YouTube Cumicumi pada 24 Oktober 2024.

Penangkapan yang sudah dilakukan pada 23 Oktober 2024 ini membuat para tersangka dijatuhi dugaan tindak pidana korupsi. 

"Dugaan tindak pidana korupsi, penyuapan atau gratifikasi," jelas Abdul Qohar. 

Baca Juga: 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejaksaan Agung, Diduga Terima Suap dan Korupsi

Abdul Qohar menjelaskan bahwa penangkapan keempat tersangka itu berhubungan dengan kasus Ronald Tannur. 

Lantaran ketiga hakim dan satu pengacara telah bekerja sama untuk membebaskan Ronald Tannur yang seharusnya menjalani hukuman penganiayaan hingga pembunuhan. 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Cumicumi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X