Kamis, 4 Juni 2026

Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim dan 1 Pengacara Resmi Ditangkap, Dijerat Pasal...

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:15 WIB
Tiga hakim dan satu pengacara ditangkap buntut kasus Ronald Tannur.  (Twitter @JhonSitorus_18)
Tiga hakim dan satu pengacara ditangkap buntut kasus Ronald Tannur. (Twitter @JhonSitorus_18)

"Berhubungan dengan tindak pidana hukum yang sudahh ditutup di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur," jelasnya. 

Baca Juga: Heboh, Divonis Tidak Bersalah! 4 Fakta Ronald Tannur yang Menganiaya Pacar Hingga Nyawa Melayang

"Pada hari ini Jaksa penyidik menetapkan tiga orang dan satu orang pengacara sebagai tersangka," imbuh Abdul Qohar. 

Adapun Lisa Rahmat selaku pemberi suap terjerat Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Cumicumi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X