"Berhubungan dengan tindak pidana hukum yang sudahh ditutup di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur," jelasnya.
Baca Juga: Heboh, Divonis Tidak Bersalah! 4 Fakta Ronald Tannur yang Menganiaya Pacar Hingga Nyawa Melayang
"Pada hari ini Jaksa penyidik menetapkan tiga orang dan satu orang pengacara sebagai tersangka," imbuh Abdul Qohar.
Adapun Lisa Rahmat selaku pemberi suap terjerat Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Profil hingga Instagram Ronald Tannur, Anak Politisi PKB yang Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan, Pernah Jadi TKI?
Heboh, Divonis Tidak Bersalah! 4 Fakta Ronald Tannur yang Menganiaya Pacar Hingga Nyawa Melayang
Berapa Uang Jajan Rafathar? Anak Raffi Ahmad Jadi Sorotan Usai Dibilang 3 Hari Uang Jajannya Setara dengan Gaji Hakim, Ini Faktanya
Profil 3 Hakim PN Surabaya Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur, Diduga Terima Suap dalam Kasus Pembunuhan Dini
5 Fakta Penangkapan Hakim PN Surabaya yang Diduga Terima Suap agar Memberikan Vonis Bebas Ronald Tannur
Kilas Balik Kasus Ronald Tannur hingga Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya Terkait Dugaan Suap Putusan Vonis Bebas