SketsaNusantara.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Travel menjadi sorotan publik.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Polda Metro Jaya yang baru saja menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF sebagai tersangka.
Kasus ini mencuat setelah ratusan calon jemaah mengaku telah membayar biaya perjalanan umrah, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.
Polisi menyebut total kerugian yang dilaporkan sementara telah mencapai miliaran rupiah.
Dalam keterangan resminya, Polda Metro Jaya mengungkapkan sejumlah fakta, termasuk perkembangan kasus tersebut.
Dan berikut ini 5 fakta kasus dugaan penipuan umrah Hanania Travel mulai dari kronologi hingga jumlah korban.
1. Bos Hanania Travel Resmi Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF sebagai tersangka pada Jumat, 29 Mei 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup.
“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi kepada awak media pada Sabtu, 30 Mei 2026.
2. Kronologi