Minggu, 19 Juli 2026

5 Fakta Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel, Kronologi, Jumlah Korban, Kerugian hingga Update Penyelidikan

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 31 Mei 2026 | 13:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya saat konferensi pers terkait kasus dugaan penipuan umrah Hananian Travel (tribatanews.polri.go.id)
Kabid Humas Polda Metro Jaya saat konferensi pers terkait kasus dugaan penipuan umrah Hananian Travel (tribatanews.polri.go.id)

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah calon jemaah yang mengaku telah melunasi biaya perjalanan umrah kepada Hanania Travel.

Namun, keberangkatan yang dijanjikan tidak terlaksana sesuai jadwal yang memicu kemarahan calon jemaah.

Para korban kemudian melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Hanania Travel ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, video sejumlah calon jemaah yang mendatangi kantor Hanania Travel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan juga sempat viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, pihak travel mengakui bahwa keberangkatan umrah periode Juni dan Juli 2026 belum dapat dilakukan sesuai jadwal.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Selebgram Woodyrman, Berawal dari Adu Mulut

3. Jumlah Korban Penipua

Berdasarkan data yang disampaikan Polda Metro Jaya, salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban sekitar 128 orang.

Budi mengatakan, saat ini laporan yang dibuat oleh JSP telah naik ke tahap penyidikan.

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi.

“Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” ujar Budi Hermanto.

Selain laporan tersebut, polisi juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial NN dengan jumlah korban dua orang.

Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Berlanjut, TAUD Adukan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung

4. Total Kerugian Diduga Lebih dari Rp12 Miliar

Polisi menyebut kerugian dalam laporan yang dibuat oleh JSP mencapai sekitar Rp12,14 miliar.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X