Minggu, 19 Juli 2026

5 Fakta Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel, Kronologi, Jumlah Korban, Kerugian hingga Update Penyelidikan

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 31 Mei 2026 | 13:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya saat konferensi pers terkait kasus dugaan penipuan umrah Hananian Travel (tribatanews.polri.go.id)
Kabid Humas Polda Metro Jaya saat konferensi pers terkait kasus dugaan penipuan umrah Hananian Travel (tribatanews.polri.go.id)

Sementara laporan kedua yang dibuat oleh NN mencatat kerugian sekitar Rp78,8 juta.

Dengan demikian, total kerugian yang dilaporkan sejauh ini telah melampaui Rp12 miliar dan masih berpotensi bertambah apabila ditemukan korban lain yang belum melapor.

Baca Juga: Sandiaga Uno Geram Usai Suaranya Diedit dengan AI hingga Jadi Bahan Penipuan, Imbau Masyarakat agar Tidak Jadi Korban

5. Polisi Buka Posko Pengaduan

Selain dugaan penipuan dan penggelapan, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban Hanania Travel.

Langkah tersebut dilakukan karena polisi menduga jumlah korban bisa bertambah seiring berkembangnya proses penyelidikan.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana, jumlah korban, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

ASF sendiri dijerat dengan pasal dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X