Sementara laporan kedua yang dibuat oleh NN mencatat kerugian sekitar Rp78,8 juta.
Dengan demikian, total kerugian yang dilaporkan sejauh ini telah melampaui Rp12 miliar dan masih berpotensi bertambah apabila ditemukan korban lain yang belum melapor.
5. Polisi Buka Posko Pengaduan
Selain dugaan penipuan dan penggelapan, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban Hanania Travel.
Langkah tersebut dilakukan karena polisi menduga jumlah korban bisa bertambah seiring berkembangnya proses penyelidikan.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana, jumlah korban, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
ASF sendiri dijerat dengan pasal dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Banjir Bandang Terjang 5 Desa di Gorontalo Utara, Ratusan Rumah Tertimbun Lumpur dan Warga Dievakuasi, Ini Kondisi Terkininya
Menangis Minta Maaf, Kepala SPPG Sibolga Selatan Justru Ungkap Dugaan Tekanan dan Pelanggaran di Dapur MBG
Jadi Tersangka Kecelakaan Maut yang Tewaskan 2 Orang, Pejabat Pemkab Pandeglang Justru Dilantik saat Proses Hukum Masih Berjalan
Dari Motor Rengkek Hingga Punya Dua Toko: Perjalanan Panjang Samsul Arif, Pedagang di Jombang yang Sukses Berkat KUR BRI
Mutiara Baswedan Lulus S2 Universitas Harvard, Anies Baswedan Sebut Tuntutan Akademik Kampus Sangat Tinggi
7 Fakta Kota Surabaya yang Berulang Tahun Setiap 31 Mei, Makna Nama hingga Asal Usul Julukan Kota Pahlawan