Sabtu, 18 Juli 2026

Jadi Tersangka Kecelakaan Maut yang Tewaskan 2 Orang, Pejabat Pemkab Pandeglang Justru Dilantik saat Proses Hukum Masih Berjalan

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:30 WIB
Menyoroti kasus kecelakaan maut yang melibatkan seorang pejabat Pemkab Pandeglang, Banten yang kini resmi jadi staf ahli bupati.   (Instagram.com/@feedgramindo)
Menyoroti kasus kecelakaan maut yang melibatkan seorang pejabat Pemkab Pandeglang, Banten yang kini resmi jadi staf ahli bupati. (Instagram.com/@feedgramindo)

SketsaNusantara.id - Kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang di Kabupaten Pandeglang, Banten, kembali menjadi perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada akhir April 2026 itu kembali ramai dibahas setelah tersangka dalam kasus tersebut diketahui dilantik sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Sorotan publik tidak hanya tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan. Banyak perhatian juga mengarah pada status tersangka yang hingga kini belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.

Kasus ini melibatkan Ahmad Mursidi, pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka setelah mobil yang dikemudikannya menabrak kerumunan warga di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, pada 30 April 2026.

Baca Juga: Heboh Fenomena Langit Merah Darah di Pandeglang Banten, Bikin Warga Resah hingga Dianggap Jadi Pertanda Datangnya Bencana, Begini Penjelasan BMKG

Perbincangan mengenai kasus tersebut kembali menguat setelah beredar informasi bahwa Ahmad Mursidi dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Pelantikan itu dilakukan ketika proses hukum yang menjeratnya masih berlangsung.

Dalam kecelakaan tersebut, jumlah korban mencapai sembilan orang. Dua korban di antaranya meninggal dunia, terdiri dari seorang siswa sekolah dasar dan seorang pedagang yang berada di lokasi kejadian.

Selain korban meninggal, tujuh orang lainnya mengalami dampak akibat kecelakaan tersebut. Mereka terdiri dari sejumlah siswa sekolah dasar, seorang tenaga sales, serta warga yang berada di sekitar lokasi saat peristiwa berlangsung.

Baca Juga: Siapa Ibu Mertua Beby Tsabina? Biodata Profil Irna Narulita, Orang Nomor 1 di Pandeglang, Hartanya Bikin Melongo

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kendaraan yang dikemudikan tersangka menabrak kerumunan warga di sekitar area sekolah. Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap penyebab kecelakaan.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopian, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi.

"Dari awal kejadian, kami sudah memeriksa saksi-saksi korban, saksi di TKP, termasuk barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi," kata Sofyan dalam keterangannya.

Menurut kepolisian, proses penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Dari hasil tersebut, Ahmad Mursidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut.

Meski telah menyandang status tersangka, Ahmad Mursidi tidak dilakukan penahanan. Keputusan tersebut menjadi salah satu hal yang banyak dipertanyakan publik dalam beberapa waktu terakhir.

Polisi menjelaskan bahwa keputusan tidak melakukan penahanan berkaitan dengan kondisi kesehatan tersangka. Berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik, Ahmad Mursidi membutuhkan perawatan medis secara rutin.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X