SketsaNusantara.id - Kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang di Kabupaten Pandeglang, Banten, kembali menjadi perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada akhir April 2026 itu kembali ramai dibahas setelah tersangka dalam kasus tersebut diketahui dilantik sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan. Banyak perhatian juga mengarah pada status tersangka yang hingga kini belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.
Kasus ini melibatkan Ahmad Mursidi, pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka setelah mobil yang dikemudikannya menabrak kerumunan warga di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, pada 30 April 2026.
Perbincangan mengenai kasus tersebut kembali menguat setelah beredar informasi bahwa Ahmad Mursidi dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Pelantikan itu dilakukan ketika proses hukum yang menjeratnya masih berlangsung.
Dalam kecelakaan tersebut, jumlah korban mencapai sembilan orang. Dua korban di antaranya meninggal dunia, terdiri dari seorang siswa sekolah dasar dan seorang pedagang yang berada di lokasi kejadian.
Selain korban meninggal, tujuh orang lainnya mengalami dampak akibat kecelakaan tersebut. Mereka terdiri dari sejumlah siswa sekolah dasar, seorang tenaga sales, serta warga yang berada di sekitar lokasi saat peristiwa berlangsung.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kendaraan yang dikemudikan tersangka menabrak kerumunan warga di sekitar area sekolah. Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap penyebab kecelakaan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopian, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi.
"Dari awal kejadian, kami sudah memeriksa saksi-saksi korban, saksi di TKP, termasuk barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi," kata Sofyan dalam keterangannya.
Menurut kepolisian, proses penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Dari hasil tersebut, Ahmad Mursidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut.
Meski telah menyandang status tersangka, Ahmad Mursidi tidak dilakukan penahanan. Keputusan tersebut menjadi salah satu hal yang banyak dipertanyakan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Polisi menjelaskan bahwa keputusan tidak melakukan penahanan berkaitan dengan kondisi kesehatan tersangka. Berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik, Ahmad Mursidi membutuhkan perawatan medis secara rutin.
Artikel Terkait
5 Wisata Pantai Pandeglang, Wajib Kunjungan Saat Musim Liburan Panjang, Paling Rekomendasi Adalah...
Al Ghazali Sampaikan Pesan Menyentuh di Hari Ulang Tahun Sang Ayah, Ahmad Dhani Malah Dicibir Warganet Gegara Protes Masalah Ini ke Putra Sulungnya
Officially Single! Vilmei Akui Sudah Putus dari Willie Salim, Unggahan Klarifikasi soal Hubungan Asmaranya Disorot hingga Dikaitkan dengan Hal Ini
5 Fakta Mengejutkan Tragedi Laka Tunggal Jip Wisata Gunung Bromo: Sopir dan 1 Wisatawan Asal Semarang Meninggal Dunia, Begini Kronologinya
Praktikkan Rukun Islam, Ikatan Guru PAUD di Jombang Ajak Ribuan Siswa Manasik Haji
Aksi Kemanusiaan Remaja Masjid Baitur Na’im Umbulrejo Tuai Apresiasi, Donor Darah Hasilkan 26 Kantong untuk PMI Jember