Sabtu, 18 Juli 2026

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Berlanjut, TAUD Adukan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Rabu, 27 Mei 2026 | 11:00 WIB
Komisi Yudisial Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS (X @erasmus70)
Komisi Yudisial Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS (X @erasmus70)

SketsaNusantara.id - Komisi Yudisial mulai mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diajukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Laporan tersebut berkaitan dengan majelis hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY, Abhan, mengatakan proses pemeriksaan masih berada pada tahap awal pendalaman laporan. Karena itu, pihaknya belum memanggil pihak-pihak terkait, baik pelapor maupun hakim yang diadukan.

“Belum. Masih kita dalami ya, kita dalami,” kata Abhan di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa 26 Mei 2026.

Baca Juga: Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Disorot, Megawati Pertanyakan Dasar Pengadilan Militer

Menurut Abhan, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut apabila ditemukan indikasi kuat adanya dugaan pelanggaran etik dalam proses persidangan. Langkah lanjutan itu nantinya dapat berupa klarifikasi terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perkara.

“Jika dugaan pelanggaran perilaku dan etika hakimnya kuat tentu akan kami tindaklanjuti dengan mengklarifikasi pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Dalam proses awal ini, pihak pelapor disebut akan menjadi pihak pertama yang dimintai keterangan lebih rinci. Hal itu dilakukan guna memperdalam substansi laporan serta memastikan kronologi dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada KY.

Baca Juga: Andrie Yunus Absen di Sidang Militer, Hakim Ingatkan Saksi Wajib Hadir Sesuai KUHAP

“Tentu pihak pelapor, pengadu juga akan kami klarifikasi lebih lanjut ya untuk meminta keterangan lebih dalam,” kata Abhan.

Meski demikian, Abhan belum memastikan apakah korban maupun hakim terlapor juga akan dipanggil dalam waktu dekat. Menurutnya, keputusan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman yang sedang berlangsung.

“Nanti lihat perkembangan dari pendalaman lah gitu,” ucapnya.

Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Persidangan, Oditur Ungkap Motif Empat Anggota TNI

Laporan terhadap majelis hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta sebelumnya diajukan oleh TAUD melalui LBH Jakarta. Selain ke KY, laporan serupa juga dilayangkan kepada Mahkamah Agung.

Tiga hakim yang diadukan dalam perkara tersebut yakni Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (KH) M Zainal Abidin. Ketiganya merupakan majelis hakim yang memimpin sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X