SketsaNusantara.id - Sidang perdana kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat oknum anggota TNI resmi digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026. Persidangan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak kekerasan serius yang berdampak pada korban.
Dalam agenda awal tersebut, majelis hakim memeriksa sejumlah hal administratif sebelum memasuki pokok perkara. Namun, perhatian utama justru tertuju pada ketidakhadiran korban, Andrie Yunus, yang tidak tampak di ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan bahwa kehadiran saksi, termasuk korban, merupakan bagian penting dalam proses peradilan. Ia menyebut bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan pengadilan apabila telah dilakukan secara sah.
Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Persidangan, Oditur Ungkap Motif Empat Anggota TNI
Dalam penjelasannya, hakim merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur mengenai kewajiban saksi. Ia menekankan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat berimplikasi hukum.
Menurutnya, apabila saksi telah dipanggil secara resmi namun tidak hadir dan terdapat indikasi tidak akan memenuhi panggilan, maka pengadilan memiliki kewenangan untuk menghadirkan saksi secara paksa. Hal ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 152 KUHAP.
Selain itu, majelis hakim juga mengingatkan bahwa menolak memberikan kesaksian bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat berujung pada sanksi pidana. Dalam persidangan, hakim membacakan ketentuan Pasal 285 KUHAP yang mengatur ancaman hukuman bagi pihak yang menolak memenuhi panggilan sebagai saksi.
Baca Juga: Andrie Yunus Korban Teror Air Keras Angkat Bicara, Soroti Dukungan Publik dan Komitmen Perjuangan
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa seseorang yang tidak memenuhi kewajiban sebagai saksi dapat dikenakan hukuman berupa pidana penjara hingga sembilan bulan atau denda sesuai kategori yang ditetapkan.
“Setiap warga negara memiliki kewajiban hukum untuk hadir apabila dipanggil sebagai saksi. Penolakan terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Meski demikian, ketidakhadiran Andrie Yunus diketahui bukan tanpa alasan. Sebelumnya, ia telah menyampaikan sikapnya untuk tidak menghadiri persidangan yang berlangsung di pengadilan militer. Aktivis hak asasi manusia tersebut menilai mekanisme peradilan militer tidak mampu memberikan rasa keadilan secara optimal.
Sikap tersebut memunculkan perdebatan di ruang publik mengenai efektivitas dan transparansi proses hukum dalam kasus yang melibatkan aparat militer. Sejumlah pihak menilai bahwa kehadiran korban sangat penting untuk memperkuat pembuktian di pengadilan, sementara lainnya memahami alasan yang disampaikan oleh korban.
Kasus penyiraman air keras ini sendiri menjadi sorotan luas karena menyangkut isu kekerasan serta keterlibatan aparat. Publik berharap proses persidangan dapat berjalan secara transparan dan menghasilkan putusan yang adil.
Artikel Terkait
Update Kesehatan Andrie Yunus Usai Alami Penyiraman Air Keras, RSCM Ungkap Kondisi Terbaru
Puspom TNI Dalami Motif Penyiraman Andrie Yunus, Empat Prajurit Terancam Pasal Penganiayaan
Fakta Baru Kasus Andrie Yunus, Pelaku Berasal dari BAIS TNI, Apa Itu Badan Intelijen Strategis?
Rekaman CCTV Bongkar Aksi Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Diduga Terkena Cipratan Air Keras
Letjen Yudi Abrimantyo Mundur dari Jabatan Kabais TNI, Buntut Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus