TAUD menilai terdapat sejumlah tindakan selama persidangan yang diduga melanggar kode etik hakim. Salah satu yang disoroti adalah tindakan hakim yang disebut memegang barang bukti tanpa menggunakan sarung tangan.
Selain itu, majelis hakim juga disebut menggunakan kata-kata yang dianggap tidak pantas selama persidangan berlangsung. TAUD bahkan menilai terdapat pernyataan hakim yang dinilai memberi gambaran mengenai cara melakukan penyiraman air keras.
Tak hanya itu, majelis hakim juga dituding memaksa Oditur Militer menghadirkan saksi dan korban, termasuk Andrie Yunus. Dalam laporan tersebut, hakim disebut mengancam akan melaporkan Andrie secara pidana apabila tidak hadir di persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan perlindungan terhadap aktivis hak asasi manusia serta independensi proses peradilan. Dugaan pelanggaran etik hakim dalam persidangan dinilai penting untuk ditelusuri guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Hingga kini, proses pendalaman oleh Komisi Yudisial masih terus berjalan. KY memastikan akan memproses laporan tersebut sesuai mekanisme pengawasan etik hakim yang berlaku.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Fakta Baru Kasus Andrie Yunus, Pelaku Berasal dari BAIS TNI, Apa Itu Badan Intelijen Strategis?
Rekaman CCTV Bongkar Aksi Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Diduga Terkena Cipratan Air Keras
Letjen Yudi Abrimantyo Mundur dari Jabatan Kabais TNI, Buntut Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Profil Yudi Abrimantyo, Kabais TNI yang Mundur Buntut Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Pendidikan hingga Karier
Buntut Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Kepala BAIS TNI Mengundurkan Diri