Minggu, 19 Juli 2026

Polda Metro Jaya Tetapkan Bos Hanania Travel sebagai Tersangka, Korban Gagal Berangkat Umrah Capai 128 Orang

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 31 Mei 2026 | 12:00 WIB
Bos Hanania Travel, ASF yang kini jadi tersangka penipuan umrah saat menemui calon jemaah yang datangi kantornya.  (Threads/dwiutariri)
Bos Hanania Travel, ASF yang kini jadi tersangka penipuan umrah saat menemui calon jemaah yang datangi kantornya. (Threads/dwiutariri)

 

SketsaNusantara.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah yang melibatkan Hanania Travel memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma International berinisial ASF sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan ASF resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 29 Mei 2026 dan langsung dilakukan penahanan.

Baca Juga: Siapa Pemilik Travel Umrah yang Diduga Tipu Anisa Bahar dan Ratu Meta? Ternyata Begini Detail Kasusnya

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi kepada awak media, Sabtu, 30 Mei 2026.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terkait laporan para calon jemaah yang mengaku gagal diberangkatkan sesuai jadwal meski telah melakukan pembayaran paket umrah.

Tak hanya itu, penetapan tersangka juga dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum ASF.

Baca Juga: Anisa Bahar dan Ratu Meta Ngaku Jadi Korban Penipuan Teman Sendiri yang Disebut Pemilik Travel Umroh, Begini Kronologinya

Polisi menyebut jumlah korban yang terdata saat ini mencapai sedikitnya 128 orang dengan total kerugian sekitar Rp12,14 miliar.

Selain dugaan penipuan dan penggelapan, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut.

Polisi Terima Dua Laporan Berbeda

Berdasarkan keterangan kepolisian, hingga kini terdapat dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan perjalanan umrah Hanania Travel.

Laporan pertama dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban mencapai 128 orang. Total kerugian yang dilaporkan dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp12,14 miliar.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X