news

Tanggapi THR Pekerja Swasta Dipotong Pajak Tapi ASN Tidak, Menkeu Purbaya: Protes Ke Bosnya Juga!

Minggu, 8 Maret 2026 | 14:00 WIB
lustrasi pekerja menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi sorotan setelah muncul perdebatan soal pemotongan pajak penghasilan. (Pixabay/Ekoanug)

SketsaNusantara.id - Kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perbincangan publik setelah sejumlah pekerja swasta menyampaikan keberatan mereka di media sosial. 

Keluhan tersebut berkaitan dengan potongan PPh Pasal 21 yang dikenakan pada THR yang diterima menjelang hari raya.

Isu ini ramai dibahas setelah beredar unggahan yang menyampaikan bahwa banyak pekerja swasta merasa keberatan karena THR yang mereka terima turut dikenakan pajak.

 Baca Juga: THR Bakal Dikenakan PPh 21, Ini Kriteria Tunjangan Hari Raya yang Tidak Kena Potongan Pajak, ASN Termasuk?

Unggahan tersebut juga memuat penjelasan dari pejabat Kementerian Keuangan mengenai aturan perpajakan yang berlaku.

Dilansir SketsaNusantara.id dari akun Instagram @kisah.kamu.dan.saya, disebutkan bahwa keluhan para pekerja swasta terkait pemotongan pajak pada THR akhirnya mendapat respons dari pemerintah.

Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa keluhan para pekerja swasta terkait potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya mendapat respons dari Bendahara Negara.

Baca Juga: Purbaya Sering Disawer saat Live TikTok Bareng Anak, KPK Imbau Menkeu untuk Laporkan soal Pemberian Gift, Warganet Protes Gegara Ini

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa secara aturan perpajakan, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta sama-sama merupakan subjek pajak.

Dalam keterangannya disebutkan bahwa secara aturan, baik ASN maupun pegawai swasta sama-sama subjek pajak.

Artinya, setiap penghasilan yang diterima oleh pekerja, termasuk THR, dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem perpajakan Indonesia.

Baca Juga: THR Belum Cair, Dirjen Pajak Pastikan Tunjangan Hari Raya 2026 Akan Dikenakan PPh 21 dengan Mekanisme Perhitungan Baru, Tuai Protes Warganet 

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemotongan pajak pada THR bukanlah kebijakan yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.

Meski sama-sama menjadi subjek pajak, terdapat perbedaan dalam mekanisme pembayaran pajak antara THR yang diterima oleh ASN dengan yang diterima oleh pekerja swasta.

Halaman:

Tags

Terkini