Kamis, 4 Juni 2026

Laporkan Pencurian dan Unggah CCTV, Pemilik Restoran Ini Justru Kini Tersangka dan Dituntut Miliaran Rupiah, DPR Turun Tangan

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 7 Maret 2026 | 22:00 WIB
Sosok Nabilah O'Brien  (Instagram @nabilaho'brien)
Sosok Nabilah O'Brien (Instagram @nabilaho'brien)

SketsaNusantara.id - Akibat unggah rekaman cctv, pemilik restoran di Kemang ini kini sandang status tersangka dan terancam dituntut miliaran rupiah.

Ia adalah Nabilah O'Brien, wanita ini merupakan pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang.

Dikutip dari kanal YouTube Liputan6, Nabilah O'Brien awalnya merupakan korban, namun kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Eks Menlu Hassan Wirajuda Soroti Ketegangan Konflik Timur Tengah, Sebut Iran Tak Gampang Dikalahkan Meski Sering Diserang Negara Lain, Ini Alasannya

Kejadian ini berakar dari peristiwa pada September 2025, di mana terdapat sepasang suami-istri berinisial ZK dan ESR datang ke restoran Bibi Kelinci. 

Sebab merasa pesanan terlalu lama, mereka emosi, lalu masuk ke area dapur yang tak boleh sembarangan dimasukin orang.

Bukan hanya masuk, ia juga melakukan intimidasi verbal, hingga membawa pergi 14 menu makanan senilai kurang lebih Rp530.150 tanpa membayar.

Baca Juga: Babysitter di Bengkulu Pilih Jalani Sidang daripada Mengaku Aniaya Anak Anggota DPRD

Tak terima dengan perlakuan pasutri tersebut, Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV yang ada di restorannya ke media sosialnya dan melaporkannya ke polisi.

Namun justru pasutri tersebut kemudian melaporkan balik Nabilah O'Brien dan tuntut uang Rp 1 Miliar.

Atas laporan balik tersebut, kini Nabilah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Alasan utamanya Bareskrim Polri menetapkan Nabilah sebagai tersangka karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.

Nabilah yang mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut ke media sosial pribadinya sehingga pasutri tidak terima dan melaporkan Nabilah dengan tuduhan menyebarkan informasi yang dianggap fitnah dan mencemarkan nama baik mereka melalui media elektronik (UU ITE).

Untuk itu kini melalui tim kuasa hukum, Nabilah O'Brien akan melakukan upaya hukum mulai dari permintaan gelar perkara khusus hingga melapor ke Biro Pengawasan hingga gugatan ke pra peradilan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X