SketsaNusantara.id - Menjelang Idul Fitri 1447 H, pembahasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) kembali ramai diperbincangkan.
Salah satu isu yang sedang menjadi sorotan adalah mengenai kabar bahwa THR akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), sehingga nominal tunjangan setahun sekali yang diterima pekerja bisa berkurang.
Di sisi lain, muncul pula perdebatan di media sosial setelah beredar kabar bahwa THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dipotong pajak secara langsung.
Hal tersebut memicu protes dari sebagian masyarakat yang menganggap kebijakan tersebut tidak adil, terutama bagi karyawan swasta atau buruh pabrik.
Lantas, apakah benar THR hanya dikenakan pajak bagi pekerja swasta dan ASN benar-benar bebas pajak?
Dilansir SketsaNusantara.id dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan berbagai sumber, berikut penjelasan lengkap mengenai hal ini termasuk kriteria THR tidak terkena potongan pajak yang belum lama ini ramai diperbincangkan.
Dalam aturan perpajakan di Indonesia, THR merupakan bagian dari penghasilan tambahan yang diterima pekerja sehingga termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Bukan hanya THR, semua penghasilan tambahan selain gaji seperti bonus, atau tunjangan lainnya juga dikenakan PPh 21. Artinya, bagi karyawan swasta, perusahaan memang wajib memotong pajak THR secara otomatis sebagai pemungut pajak.
Baca Juga: Pemerintah Bentuk Satgas THR 2026, Pembayaran THR dan BHR Ojol Diawasi Ketat Jelang Lebaran
Oleh karena itu, hampir tidak ada cara untuk sepenuhnya menghindari pajak THR jika penghasilan seseorang sudah masuk kategori wajib pajak.
Meski demikian, ada beberapa kondisi tertentu yang membuat THR tidak terkena potongan pajak atau terasa lebih utuh.
1. Penghasilan Masih di Bawah PTKP
Kondisi pertama adalah ketika total penghasilan seseorang masih berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Artikel Terkait
Bolehkah Orang Tua Pakai Uang THR Lebaran Anak? Buya Yahya Berikan Catatan Penting Ramainya Saweran Idul Fitri: Miliknya Anak ya...
Heboh Tunjangan Rumah Anggota DPRD Capai Puluhan Juta, Provinsi DKI Jakarta Tertinggi, Setara Motor XMAX Baru!
Dedi Mulyadi Bantah Terima Gaji dan Tunjangan Bernilai Fantastis hingga 2,8 M Tiap Bulan, Transparansi Gubernur Jawa Barat Tuai Pujian Warganet
Polemik Tunjangan Perumahan DPRD, DKI Jakarta Ingin Seragam Nasional, Wamendagri Ingatkan Harus Ikuti Kondisi Daerah
Heboh Utang PLN Tembus 711 Triliun, Warganet Soroti Gaji Direksi, Tunjangan hingga Bonus Tahunan: Nilainya Fantastis Mencapai Ratusan Miliar!
Buka Posko Pengaduan di 54 Titik, Pemprov Jatim Minta Pengusaha Cairkan THR Paling Lambat H-7