Kamis, 4 Juni 2026

THR Bakal Dikenakan PPh 21, Ini Kriteria Tunjangan Hari Raya yang Tidak Kena Potongan Pajak, ASN Termasuk?

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 6 Maret 2026 | 12:36 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikenakan pajak PPh 21 dan dipotong pada bulan yang sama saat penerimaan tunjangan (Instagram/bengkalisku)
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikenakan pajak PPh 21 dan dipotong pada bulan yang sama saat penerimaan tunjangan (Instagram/bengkalisku)

Salah satunya adalah biaya jabatan, yaitu pengurang sebesar 5 persen dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta per tahun.

Terdapat pula pengurang dari iuran jaminan hari tua (JHT) atau iuran pensiun yang dibayarkan pekerja, misalnya iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2 persen dari gaji. Iuran ini akan mengurangi penghasilan bruto sebelum pajak dihitung.

Baca Juga: Malas Antre Tukar Uang Baru untuk THR Lebaran Bocil? Tenang Uang Lama Kamu Bisa Kinclong Lagi, Ikuti Langkah-Langkah Ini

Dengan adanya komponen pengurang tersebut, jumlah pajak yang harus dibayar bisa menjadi lebih kecil.

Itulah penjelasan mengenai kriteria pemotongan pajak untuk tunjangan hari raya yang sempat memicu perdebatan.

Perdebatan mengenai pajak THR sebenarnya muncul karena adanya perbedaan mekanisme pembayaran pajak antara pekerja swasta dan aparatur negara.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Kenaikan THR dan BHR ASN hingga TNI Polri, Nilainya Capai Rp55 Triliun untuk 10,5 Juta Aparatur Negara

Bagi karyawan swasta, pajak THR umumnya dipotong langsung oleh perusahaan. Sementara bagi ASN, pajaknya ditanggung oleh pemerintah, sehingga THR bisa diterima secara penuh.

Namun secara prinsip, THR tetap termasuk objek pajak bagi semua penerima penghasilan. Perbedaannya hanya terletak pada siapa yang menanggung pembayaran pajaknya.

Memahami mekanisme ini penting agar masyarakat tidak salah paham terhadap kebijakan yang berlaku, terutama di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu keadilan dalam sistem perpajakan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: pajak.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X