Salah satunya adalah biaya jabatan, yaitu pengurang sebesar 5 persen dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta per tahun.
Terdapat pula pengurang dari iuran jaminan hari tua (JHT) atau iuran pensiun yang dibayarkan pekerja, misalnya iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2 persen dari gaji. Iuran ini akan mengurangi penghasilan bruto sebelum pajak dihitung.
Dengan adanya komponen pengurang tersebut, jumlah pajak yang harus dibayar bisa menjadi lebih kecil.
Itulah penjelasan mengenai kriteria pemotongan pajak untuk tunjangan hari raya yang sempat memicu perdebatan.
Perdebatan mengenai pajak THR sebenarnya muncul karena adanya perbedaan mekanisme pembayaran pajak antara pekerja swasta dan aparatur negara.
Bagi karyawan swasta, pajak THR umumnya dipotong langsung oleh perusahaan. Sementara bagi ASN, pajaknya ditanggung oleh pemerintah, sehingga THR bisa diterima secara penuh.
Namun secara prinsip, THR tetap termasuk objek pajak bagi semua penerima penghasilan. Perbedaannya hanya terletak pada siapa yang menanggung pembayaran pajaknya.
Memahami mekanisme ini penting agar masyarakat tidak salah paham terhadap kebijakan yang berlaku, terutama di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu keadilan dalam sistem perpajakan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Bolehkah Orang Tua Pakai Uang THR Lebaran Anak? Buya Yahya Berikan Catatan Penting Ramainya Saweran Idul Fitri: Miliknya Anak ya...
Heboh Tunjangan Rumah Anggota DPRD Capai Puluhan Juta, Provinsi DKI Jakarta Tertinggi, Setara Motor XMAX Baru!
Dedi Mulyadi Bantah Terima Gaji dan Tunjangan Bernilai Fantastis hingga 2,8 M Tiap Bulan, Transparansi Gubernur Jawa Barat Tuai Pujian Warganet
Polemik Tunjangan Perumahan DPRD, DKI Jakarta Ingin Seragam Nasional, Wamendagri Ingatkan Harus Ikuti Kondisi Daerah
Heboh Utang PLN Tembus 711 Triliun, Warganet Soroti Gaji Direksi, Tunjangan hingga Bonus Tahunan: Nilainya Fantastis Mencapai Ratusan Miliar!
Buka Posko Pengaduan di 54 Titik, Pemprov Jatim Minta Pengusaha Cairkan THR Paling Lambat H-7