SketsaNusantara.id - Melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemerintah resmi mengumumkan kenaikan THR (Tunjangan Hari Raya).
Kebijakan pemberian THR dan BHR (Bonus Hari Raya) Idul Fitri 2026 M/1447 H disampaikan pada Selasa, 3 Maret 2026 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Didampingi oleh Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Teddy Indra Wijaya, Airlangga Hartarto menjelaskan tentang kebijakan THR dan juga BHR.
Baca Juga: Buka Posko Pengaduan di 54 Titik, Pemprov Jatim Minta Pengusaha Cairkan THR Paling Lambat H-7
Katanya, kebijakan THR dan BHR dini merupakan salah satu upaya memerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.
Selain itu, kebijakan menaikkan tunjangan hari raya untuk aparatur negara juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menurut Menko Perekonomian, hal yang disampaikan merupakan lanjutan dari serangkaian stimulus ekonomi keagamaan dan telah sesuai dengan arahan presiden.
Baca Juga: Sambut Lebaran, Disnaker Jember Buka Posko Satgas Pengaduan THR
Dalam momen tersebut, Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pemerintah mempersiapkan anggaran besar untuk menaikkan THR khususnya untuk ASN, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan.
“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ia juga menambahkan bahwa ada kenaikan anggaran sekitar 10 persen dari tahun sebelumnya, kini anggaran tersebut mencapai Rp55 triliun yang akan didistribusikan kepada 10,5 juta aparatur negara penerima.
Para aparatur negara akan mendapatkan beberapa tunjangan, diantaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan hingga tunjangan jabatan sesuai regulasi yang belaku.
Untuk diketahui bahwa tunjangan hari raya yang didapatkan oleh aparatur negara berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan di pertengahan tahun.