Sabtu, 18 Juli 2026

Buka Posko Pengaduan di 54 Titik, Pemprov Jatim Minta Pengusaha Cairkan THR Paling Lambat H-7

Photo Author
M Purnomo, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 12:54 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat bertemu warga. (Dok Pemprov Jatim)
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat bertemu warga. (Dok Pemprov Jatim)

SketsaNusantara.idGubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengusaha di wilayah Jawa Timur untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Khofifah menekankan bahwa hak para pekerja tersebut sudah harus diterima paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri 1447 Hijriyah.

Gubernur menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan buruh.

Baca Juga: Sambut Lebaran, Disnaker Jember Buka Posko Satgas Pengaduan THR

Menurut dia, THR bukan sekadar rutinitas normatif, melainkan instrumen penting untuk meningkatkan produktivitas serta kualitas hidup tenaga kerja.

"Saat ini kita sudah memasuki bulan Ramadan. Saya meminta para pelaku usaha untuk memastikan THR cair maksimal sepekan sebelum lebaran agar para pekerja dapat menyambut hari raya dengan tenang," ujar Khofifah, Jumat 27 Februari 2026 malam.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memandang momentum Idul Fitri sebagai periode di mana konsumsi rumah tangga meningkat tajam.

Baca Juga: Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan, Khofifah Pastikan Stok Logistik Aman Lewat Operasi Pasar Murah di Jember

Khofifah optimistis bahwa pencairan THR yang tepat waktu tidak hanya akan meringankan beban finansial pekerja, tetapi juga menjadi katalisator bagi perputaran ekonomi daerah melalui peningkatan daya beli masyarakat.

“Guna mengawal kepatuhan perusahaan, Pemprov Jatim telah menyiapkan infrastruktur pengawasan yang masif,” imbuhnya.

“Sebanyak 54 titik Posko Pelayanan THR Keagamaan 2026 telah disiagakan di berbagai kabupaten dan kota,” sambungnya.

Baca Juga: Gelar Rakernas di Jember, Khofifah Ajak Alumni UNAIR Sinkronkan Program dengan Agenda Nasional

Masa Layanan dimulai pada 26 Februari hingga 17 Maret 2026 (pada hari kerja). Sejumlah titik yang membuka posko aduan di antaranya adalah Kantor Disnakertrans Jatim (pusat), UPT Balai Latihan Kerja (BLK), kantor dinas ketenagakerjaan setempat, hingga posko khusus PMI di Bandara Juanda. Termasuk membuka aduan daring yang dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/PoskoTHR.

Gubernur berharap sinergi antara pengusaha dan pekerja dapat terus terjaga melalui pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan ini. Dengan begitu, iklim industri di Jawa Timur tetap harmonis dan kondusif selama masa perayaan hari besar keagamaan.***

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X