SketsaNusantara.id - Linimasa belakangan ini tengah ramai membahas soal Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa THR tahun 2026 tetap dikenakan PPh 21 karena tunjangan tersebut termasuk bagian dari penghasilan pegawai, meskipun bersifat tidak teratur dan hanya diterima setahun sekali.
Bukan hal baru, pemerintah telah menerapkan kebijakan ini sejak tahun 2024 dan menetapkan mekanisme perhitungan baru menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.
Berbeda dengan metode lama yang menghitung selisih pajak setahun, metode TER menghitung pajak berdasarkan total penghasilan bruto di bulan diterimanya THR.
Artinya, pemotongan pajak ini dilakukan oleh pemberi kerja saat pembayaran THR dengan menggabungkan jumlah tunjangan dan gaji bulan berjalan, lalu menghitungnya berdasarkan mekanisme TER sesuai ketentuan PP No. 58/2023 dan PMK No. 168/2023.
Dilansir SketsaNusantara.id dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui besaran potongan pajak atas THR dibagi ke dalam kategori TER A, B, dan C.
Kategori tersebut berdasarkan pada status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak, dengan tarif yang bisa mencapai 0-34% tergantung total penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
Adapun untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau satu tahun terakhir di bulan Desember, menggunakan ketentuan lama.
Baca Juga: Cair! Pemerintah Umumkan THR ASN, TNI, dan Polri Naik 10 Persen, Anggaran Tembus Rp55 Triliun
Sebagaimana tertuang dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, penghasilan Rp 0 sampai dengan Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen.
Sementara itu, penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun akan dikenakan tarif pajak hingga 15 persen. Sedangkan penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25 persen.
Lebih lanjut, penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 30 persen, sedangkan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 35 persen.
Jumlah pajak yang dipotong pada bulan penerimaan THR otomatis akan meningkat karena total penghasilan bruto melompat lebih tinggi, karena wajib pajak akan masuk ke lapisan tarif TER yang lebih besar.
Artikel Terkait
THR Wajib Dibayar! Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Lalai, Bisa Terseret Hukum Jika Tak Berikan Tunjangan Hari Raya ke Karyawan
Kenapa THR Cair Sebelum Lebaran? Begini Asal Usul Tunjangan Hari Raya yang hanya Ada di Indonesia, Ternyata Ada Sejak Zaman Mataram!
Hukum Menurut Islam Jika Perusahaan Tidak Berikan THR untuk Karyawan, Dalam Ilmu Fiqih Tunjangan Hari Raya Dikategorikan...
Apakah THR Harus 1 Kali Gaji? Begini Aturan Perhitungan Tunjangan Hari Raya bagi Karyawan, Pencairannya Ternyata Gak Boleh Dicicil!
Apa Itu THR? Ternyata Begini Ulasan Lengkap tentang Tunjangan Hari Raya yang Diterima Pekerja Perusahaan
Buka Posko Pengaduan di 54 Titik, Pemprov Jatim Minta Pengusaha Cairkan THR Paling Lambat H-7