Minggu, 19 Juli 2026

THR Belum Cair, Dirjen Pajak Pastikan Tunjangan Hari Raya 2026 Akan Dikenakan PPh 21 dengan Mekanisme Perhitungan Baru, Tuai Protes Warganet

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 4 Maret 2026 | 11:30 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikenakan pajak PPh 21 dan dipotong pada bulan yang sama saat penerimaan tunjangan (Instagram/bengkalisku)
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikenakan pajak PPh 21 dan dipotong pada bulan yang sama saat penerimaan tunjangan (Instagram/bengkalisku)

SketsaNusantara.id - Linimasa belakangan ini tengah ramai membahas soal Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa THR tahun 2026 tetap dikenakan PPh 21 karena tunjangan tersebut termasuk bagian dari penghasilan pegawai, meskipun bersifat tidak teratur dan hanya diterima setahun sekali.

Bukan hal baru, pemerintah telah menerapkan kebijakan ini sejak tahun 2024 dan menetapkan mekanisme perhitungan baru menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.

Berbeda dengan metode lama yang menghitung selisih pajak setahun, metode TER menghitung pajak berdasarkan total penghasilan bruto di bulan diterimanya THR.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Umumkan Besaran THR Karyawan Swasta dan BHR Ojek Online dengan Anggaran Rp124 Triliun

Artinya, pemotongan pajak ini dilakukan oleh pemberi kerja saat pembayaran THR dengan menggabungkan jumlah tunjangan dan gaji bulan berjalan, lalu menghitungnya berdasarkan mekanisme TER sesuai ketentuan PP No. 58/2023 dan PMK No. 168/2023.

Dilansir SketsaNusantara.id dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui besaran potongan pajak atas THR dibagi ke dalam kategori TER A, B, dan C.

Kategori tersebut berdasarkan pada status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak, dengan tarif yang bisa mencapai 0-34% tergantung total penghasilan yang diterima dalam satu bulan.

Adapun untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau satu tahun terakhir di bulan Desember, menggunakan ketentuan lama.

Baca Juga: Cair! Pemerintah Umumkan THR ASN, TNI, dan Polri Naik 10 Persen, Anggaran Tembus Rp55 Triliun

Sebagaimana tertuang dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, penghasilan Rp 0 sampai dengan Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen.

Sementara itu, penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun akan dikenakan tarif pajak hingga 15 persen. Sedangkan penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25 persen.

Lebih lanjut, penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 30 persen, sedangkan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 35 persen.

Jumlah pajak yang dipotong pada bulan penerimaan THR otomatis akan meningkat karena total penghasilan bruto melompat lebih tinggi, karena wajib pajak akan masuk ke lapisan tarif TER yang lebih besar.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: pajak.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X