SketsaNusantara.id - Menjelang hari raya Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi salah satu yang ditunggu-tunggu oleh para pegawai.
THR biasanya diberikan kepada pegawai pemerintah atau pun perusahaan swasta yang sudah bekerja dengan minimal durasi kerja tertentu.
Umumnya, THR diberikan 10 hingga maksimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menariknya, tradisi memberikan THR kepada karyawan diyakini hanya ada di Indonesia.
Sejumlah sumber menyebutkan, THR mulai diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1951 pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.
Dikutip dari situs Portal Informasi Indonesia, THR awalnya hanya diberikan kepada Pamong Praja (saat ini ASN).
Hal ini memicu protes dari kaum pekerja dan buruh pada tahun 1952 yang menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama.
Hingga akhirrnya pada 1954, Menteri Perburuhan menghimbau setiap perusahaan untuk memberikan THR yang saat itu disebut ‘Hadiah Lebaran’.
Saat itu, THR yang diterima kaum pekerja dan buruh hanya seperdua-belas dari upah.
Hingga akhirnya istilah ‘Hadiah Lebaran’ berganti menjadi ’Tunjangan Hari Raya’ atau THR pada tahun 1994 dan dikenal sampai sekarang.
Artikel Terkait
Warisan Wali Songo? Tradisi Penyucian Diri Umat Islam Yogyakarta Sebelum Ramadhan Tiba agar Bersih Jiwa dan Raga
Salah Kaprah! Tradisi Kenduri Hari ke-3, 7, 40, 100, dan 100 Bukan Pengaruh Hindu-Budha tapi Warisan Islam Nusantara, Begini Faktanya
Jelang Ramadhan, Inilah Asal-usul Kata 'Puasa' dari Era Dakwah Wali Songo, Bukti Keberhasilan Membumikan Islam di Nusantara
Dulu Tanpa Alarm, Begini Cara Unik Masyarakat Nusantara Bangun Sahur di Bulan Ramadhan, Nyaris Punah?
Mencicipi Gurihnya Bubur Suro, Takjil Bulan Puasa yang Hanya Ada di Tuban, Kuliner Warisan Sunan Bonang