SketsaNusantara.id - THR atau Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu hal yang ditunggu para pekerja dan karyawan jelang Lebaran.
Sudah memasuki bulan Ramadhan, biasanya kabar akan dibagikannya THR untuk para pekerja mulai tercium baunya.
Namun, ada saja hal yang membuat THR terlambat dibagikan di waktu yang sudah seharusnya ditentukan.
Tunjangan Hari Raya merupakan hak bagi setiap karyawan yang diberikan oleh perusahaan di tempatnya bekerja.
Perusahaan seharusnya selalu mengupayakan hal untuk setiap pekerjanya agar bisa terpenuhi.
Adapun dasar hukum dalam pemberian THR jelang Lebaran, yaitu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) terbaru.
THR 2025 juga semestinya berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menjadi landasan utama dalam menentukan besaran THR.
Sedangkan, di SE Nomor M/2/HK.04/III/2024, memberikan pedoman dan penjabaran lebih lanjut terkait implementasi Permenaker, terkait waktu pembayaran THR.
Perlu diketahui bagi setiap karyawan atau pekerja untuk memahami bagaimana syarat dan ketentuan mendapatkan THR 2025.
Baca Juga: Kata Prabowo, THR Lebaran Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD Wajib Cair Paling Lambat H-7
Poin ini wajib diketahui karyawan agar tidka ada salah paham dan missed komunikasi terkait syarat dan ketentuan pemberian THR 2025.
Pemerintah yang sudah menetapkan THR 2025 cair jelang Lebaran 2025 pun berikan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Berapa Besaran UMK Lumajang 2025? Intip Total Rincian Secara Spesifik dan Resmi, Lebih Besar Kota Madiun?
Minyakita di Bawah Volume dan Dijual di Atas HET, 2 Menteri Prabowo Memiliki Perbedaan Pendapat Drastis
Kapan Karyawan Bisa Terima THR 2025? Intip Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya untuk ASN, PPPK dan Karyawan Swasta Sesuai Peraturan Pemerintah
Menjelang Berbuka Puasa Ramadhan, Jalanan Lingkar Kampus UNEJ Padat akibat War Takjil
Kata Prabowo, THR Lebaran Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD Wajib Cair Paling Lambat H-7
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi BJB, Guntur Romli: Hanya Drama
Skandal Minyakita: Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Diperiksa Polisi
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil usai Tetapkan 5 Tersangka Korupsi, Ada Kaitan?
Gegara Berisik! Polisi Jember Tertibkan Parade Sound Horeg yang Meresahkan Warga
Anies Baswedan Singgung soal Kepemimpinan Tak Berkelanjutan dan Meritokrasi dalam Pemilihan Khalifah saat Ceramah di ITB, Gibran Auto Kena Sentil