SketsaNusantara.id- Begini cara menghitung upah THR yang lengkap sesuai dengan aturan pemerintah.
THR adalah Tunjangan Hari Raya yang biasanya dibayarkan kepada pekerja dengan pendapatan non upah.
Upah tersebut diberikan pada momen perayaan keagamaan. Khususnya umat muslim, menjelang Idul Fitri.
Aturan pemerintah yang membahas tentang THR mengacu pada Permenaker 6/2016. Adapun aturan lain dalam bentuk undang-undang.
Seperti UU Ketenagakerjaan atau Perppu Cipta Kerja yang disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023.
Sebenarnya dalam aturan pemerintah tersebut tidak mengatur secara spesifik mengenai THR para pekerja.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan Hingga Jadwal Lebaran Idul Fitri 2025 Mendatang, Kapan?
Meski begitu THR harus tetap diberikan dalam bentuk uang. Tujuannya juga untuk meningkatkan produktivits atau kesejahteraan para buruh dan keluarganya.
Lebih lanjut, perhitungan THR karyawan dapat dilihat dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016.
Dalam aturan tersebut terdapat dua ketentuan yang bisa menjadi landasan para pekerja atau pemilik lapangan pekerjaan.
Pertama, para pekerja yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
Maka mereka akan diberikan upah THR khususnya menjelang Idul Fitri sebesar 1 bulan upah atau satu kali gaji.
Artikel Terkait
Andre Taulany Gugat Cerai Istri, Postingan saat Idul Fitri 2024 Jadi Sorotan, Netizen: Nggak Biasanya...
Putus Usai Pacaran 7 Tahun, Intip Fakta Unik di Balik Sosok Elina Joerg yang Pernah Diberi THR Alphard dari Kekasihnya
DAS Glondong Banyuwangi Darurat Limbah, PLHK Universitas Jember Tawarkan Solusi ke Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Jombang Pastikan Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pangan Selama Ramadhan
Anies Baswedan Bicara 'Terang Benderang' di UGM, Sentil Pemerintah Soal Efisiensi Anggaran yang Berdampak pada Pendidikan Indonesia
Serah Terima Jabatan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jombang, PKK Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah