Kamis, 4 Juni 2026

Panduan Lengkap Menghitung THR Sesuai Aturan Pemerintah, Cara yang Gampang untuk Tau Berapa Bonus Kamu Jelang Lebaran Idul Fitri!

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Senin, 10 Maret 2025 | 19:00 WIB
Ilustrasi cara menghitung THR atau Tunjangan Hari Raya sesuai dengan peraturan dari pemerintah. (Freepik / freepik)
Ilustrasi cara menghitung THR atau Tunjangan Hari Raya sesuai dengan peraturan dari pemerintah. (Freepik / freepik)

Lain halnya dengan para pekerja yang memiliki masa kerja baru satu bulan secara terus menerus atau kurang dari 12 bulan.

Baca Juga: Inpres Efisiensi Belanja APBN dan APBD Picu Pro Kontra, Ganjar Pranowo Kritik Tegas Pemerintah: Harus Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat

Mereka akan diberikan upah THR secara proporsional. Yakni sesuai masa kerja dengan perhitungan: 

Masa kerja dibagi 12 kemudian dikali 1 bulan upah.

Contohnya jika kalian memiliki gaji sebesar Rp 3.000.000, namun masih menjalankan masa kerja selama 5 bulan.

Baca Juga: Selain Karya Band Sukatani, 6 Lagu Ini Juga Pernah Viral Karena Liriknya Mengkritik Pedas Pemerintah, Ada yang Sindir Prabowo hingga Fufufafa

Maka 5 dibagi 12 kemudian dikali Rp 3.000.000. Sehingga kalian akan mendapatkan THR sejumlah Rp 1.250.000.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X