Lain halnya dengan para pekerja yang memiliki masa kerja baru satu bulan secara terus menerus atau kurang dari 12 bulan.
Mereka akan diberikan upah THR secara proporsional. Yakni sesuai masa kerja dengan perhitungan:
Masa kerja dibagi 12 kemudian dikali 1 bulan upah.
Contohnya jika kalian memiliki gaji sebesar Rp 3.000.000, namun masih menjalankan masa kerja selama 5 bulan.
Maka 5 dibagi 12 kemudian dikali Rp 3.000.000. Sehingga kalian akan mendapatkan THR sejumlah Rp 1.250.000.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Andre Taulany Gugat Cerai Istri, Postingan saat Idul Fitri 2024 Jadi Sorotan, Netizen: Nggak Biasanya...
Putus Usai Pacaran 7 Tahun, Intip Fakta Unik di Balik Sosok Elina Joerg yang Pernah Diberi THR Alphard dari Kekasihnya
DAS Glondong Banyuwangi Darurat Limbah, PLHK Universitas Jember Tawarkan Solusi ke Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Jombang Pastikan Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pangan Selama Ramadhan
Anies Baswedan Bicara 'Terang Benderang' di UGM, Sentil Pemerintah Soal Efisiensi Anggaran yang Berdampak pada Pendidikan Indonesia
Serah Terima Jabatan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jombang, PKK Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah