Dikutip SketsaNusantara.id dari SE Nomor M/2/HK.04/III/2024, batas waktu pemberian THR atau pencairannya paling lambat adalah 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Lalu, apa saja sayarat dan ketentuan mendapatkan THR 2025 untuk karyawan dan pekerja?
Berikut ini rincian umum syarat dan ketentuan THR 2025 cair sebelum Lebaran Idul Fitri sesuai peraturan pemerintah.
7 Syarat dan Ketentuan Mendapatkan THR 2025
1) Memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
2) Status kepegawaian, pegawai tetap Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pegawai kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau jenis kontrak kerja tak menghalangi untuk mendapatkan THR.
3) Pegawai tetap (PKWTT) atau pegawai kontrak (PKWT) berhak mendapat THR sesuai masa kerjanya.
4) Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut tetap berhak atas THR dari perusahaan baru (NB: apabila belum menerimanya dari perusahaan sebelumnya).
Baca Juga: Kata Prabowo, THR Lebaran Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD Wajib Cair Paling Lambat H-7
5) Pekerja harian lepas juga berhak atas THR, dengan perhitungan berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir atau masa kerjanya.
6) Karyawan yang mengalami PHK dalam rentang 30 hari sebelum hari raya, tetap berhak atas THR (NB: kecuali PKWT yang masa kontraknya habis sebelum hari raya).
7) Besaran THR adalah satu bulan upah (meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap).***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Berapa Besaran UMK Lumajang 2025? Intip Total Rincian Secara Spesifik dan Resmi, Lebih Besar Kota Madiun?
Minyakita di Bawah Volume dan Dijual di Atas HET, 2 Menteri Prabowo Memiliki Perbedaan Pendapat Drastis
Kapan Karyawan Bisa Terima THR 2025? Intip Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya untuk ASN, PPPK dan Karyawan Swasta Sesuai Peraturan Pemerintah
Menjelang Berbuka Puasa Ramadhan, Jalanan Lingkar Kampus UNEJ Padat akibat War Takjil
Kata Prabowo, THR Lebaran Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD Wajib Cair Paling Lambat H-7
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi BJB, Guntur Romli: Hanya Drama
Skandal Minyakita: Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Diperiksa Polisi
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil usai Tetapkan 5 Tersangka Korupsi, Ada Kaitan?
Gegara Berisik! Polisi Jember Tertibkan Parade Sound Horeg yang Meresahkan Warga
Anies Baswedan Singgung soal Kepemimpinan Tak Berkelanjutan dan Meritokrasi dalam Pemilihan Khalifah saat Ceramah di ITB, Gibran Auto Kena Sentil