Minggu, 19 Juli 2026

7 Syarat dan Ketentuan Mendapatkan THR 2025, Karyawan dan Pekerja Wajib Tahu Supaya Lebaran Bisa Cair

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Senin, 10 Maret 2025 | 22:00 WIB
Ilustrasi syarat dan ketentuan mendapatkan TG=HR 2025 jelang Lebaran. (Freepik / freepik)
Ilustrasi syarat dan ketentuan mendapatkan TG=HR 2025 jelang Lebaran. (Freepik / freepik)

Dikutip SketsaNusantara.id dari SE Nomor M/2/HK.04/III/2024, batas waktu pemberian THR atau pencairannya paling lambat adalah 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Perusahaan Telat Membayar THR Pegawai? Ini Cara Pegawai Tuntut Haknya, Bisa Dapat Ganti 5 Persen hingga Dilaporkan!

Lalu, apa saja sayarat dan ketentuan mendapatkan THR 2025 untuk karyawan dan pekerja?

Berikut ini rincian umum syarat dan ketentuan THR 2025 cair sebelum Lebaran Idul Fitri sesuai peraturan pemerintah.

7 Syarat dan Ketentuan Mendapatkan THR 2025

1) Memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

Baca Juga: Siap Bagi-bagi THR? Ini Jadwal, Lokasi, dan Tata Cara Penukaran Uang Baru Daerah Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, Jangan Sampai Terlewat!

2) Status kepegawaian, pegawai tetap Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pegawai kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau jenis kontrak kerja tak menghalangi untuk mendapatkan THR.

3) Pegawai tetap (PKWTT) atau pegawai kontrak (PKWT) berhak mendapat THR sesuai masa kerjanya.

4) Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut tetap berhak atas THR dari perusahaan baru (NB: apabila belum menerimanya dari perusahaan sebelumnya).

Baca Juga: Kata Prabowo, THR Lebaran Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD Wajib Cair Paling Lambat H-7

5) Pekerja harian lepas juga berhak atas THR, dengan perhitungan berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir atau masa kerjanya.

6) Karyawan yang mengalami PHK dalam rentang 30 hari sebelum hari raya, tetap berhak atas THR (NB: kecuali PKWT yang masa kontraknya habis sebelum hari raya).

7) Besaran THR adalah satu bulan upah (meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap).***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X